Kejari Geledah Kantor Bupati Meranti 4,5 Jam, Dokumen Dugaan Korupsi BBM Disita

Selasa, 08 September 2026 | 21:50:13 WIB

SELARASRIAU.COM, MERANTI – Penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus bergulir.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB. Sebanyak 10 penyidik menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha bersama Kasi Intelijen Andy Sinaga. Selama proses berlangsung, penyidik didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno serta sejumlah aparatur sipil negara.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Andy Sinaga, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” kata Andy dikutip dari laman Cakaplah.com.

Menurut Andy, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam penanganan perkara ini.

Hingga Selasa malam, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
 

“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” ujarnya.

13 Saksi Sudah Diperiksa
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan, sedikitnya 13 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus dimulai sejak April 2026. Menurutnya, perkara berawal dari temuan dugaan penyimpangan yang kemudian diperkuat dengan laporan yang masuk ke kejaksaan.

“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” kata Ulin.

Penyidik juga telah melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian negara. Namun, angka pastinya belum diumumkan karena masih menunggu hasil penghitungan ahli.

“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.

Setelah penggeledahan selesai, dokumen yang diamankan dibawa ke kantor kejaksaan menggunakan kendaraan dinas.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam belanja BBM, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024, termasuk menentukan nilai kerugian negara serta pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban. (***)

Terkini