JAKARTA - Lima perusahaan dilaporkan ke Bareskrim atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut di Riau. Total luas karhutla di konsesi lima perusahaan itu mencapai 583 hektare.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan hasil temuannya atas karhutla di lahan gambut di Riau. Berdasarkan analisis hotspot, citra satelit Sentinel, serta verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026, mereka menemukan areal bekas terbakar seluas kurang lebih 583 hektare yang tersebar di lima konsesi korporasi.
Lima korporasi itu adalah PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.
Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menyebutkan lembaganya memilih melaporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri untuk menuntut penegakan hukum tegas terhadap perusahaan pembakar hutan. Alasannya, laporan mereka pada tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas.
“Langkah ini diambil agar Bareskrim dapat memproses kasus baru ini secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla tahun 2025,” ujarnya saat konferensi pers bertajuk “Darurat Polusi Asap Karhutla 2026: Kegagalan Perlindungan Gambut dan Pengawasan Izin Korporasi” di Jakarta, Jumat (20/8/2026).
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menilai darurat polusi asap karhutla 2026 terjadi akibat kemunduran kebijakan perlindungan gambut, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menyebutkan gambut lindung yang ditetapkan dalam tata ruang di Riau hanya 5,72 persen dari total lahan gambut di Riau yang mencapai 4,9 juta hektare ekosistem gambut.
Sementara arah koordinasi perlindungan gambut nasional dinilai melemah pascapembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Ekosistem gambut, terutama di Riau, menurut Jikalahari semakin tidak terlindungi.
“Ini harus segera diubah. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2014 jo PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG), minimal 30 persen atau sekitar 1,8 juta hektar ekosistem gambut wajib ditetapkan sebagai fungsi lindung,” ucap Okto.
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menyebutkan persoalan karhutla bukan hanya disebabkan oleh El Nino semata, namun karena adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
Menurutnya, persoalan karhutla dimulai dari hulu, yakni pemberian izin pemanfaatan skala besar di wilayah yang rentan secara ekologis.
Bencana rutin ini disebut tak lepas dari regulasi dan kebijakan kehutanan, khususnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dinilai tidak mampu menjawab perkembangan zaman. Regulasi tersebut dinilai tertinggal karena terlampau menitikberatkan pada pemanfaatan skala besar.
Beberapa aspek dalam UU Kehutanan pun dinilai belum diatur secara memadai, mulai dari pengawasan, sanksi administratif, tanggung jawab mutlak, hingga pemulihan.
“Pertama, korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dihukum, masyarakat yang terdampak harus dilindungi, dan ekosistem hutan yang rusak harus dipulihkan. Kedua, negara harus memperkuat landasan perlindungan hutan, pemulihan, dan penegakan hukum melalui UU Kehutanan Baru yang memuat paradigma baru. Terakhir, negara harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama izin-izin di areal yang rentan secara ekologis, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ucap Adam.
Sementara Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengkritik cara pandang pemerintah yang menurutnya masih menempatkan faktor alam sebagai penyebab utama bencana.
Padahal, menurut Refki, bencana merupakan dampak dari ancaman, kerentanan, dan kapasitas aparat yang lemah.
Menurutnya, kasus karhutla sebagian besar disebabkan pemerintah tidak mengurangi faktor kerentanan dengan memproteksi lahan gambut serta kurangnya kapasitas mitigasi dan penanganan.
Paradigma tersebut dinilai mendorong pemerintah menyepelekan situasi bencana sebagai peristiwa yang muncul karena faktor alam sehingga pertanggungjawaban pidana maupun perdata terhadap korporasi tidak menjadi agenda prioritas.
“Pemerintah keliru menerjemahkan arti bencana karhutla yang dianggap karena semata adanya faktor alam (El Nino) sehingga tidak mengejar pertanggungjawaban korporasi. Padahal dalam karhutla ada campur tangan manusia dan aktivitas industri. Karhutla bukan karena adanya El Nino, namun adanya El Nino memperbesar risiko karhutla karena rusaknya ekosistem gambut,” ujarnya.
Refki juga mengungkapkan bahwa peningkatan kapasitas pabrik pulp milik Asia Pulp & Paper (APP) di Sumatera Selatan berimplikasi langsung pada melonjaknya kebutuhan bahan baku kayu yang pada akhirnya mendorong ekspansi dan pengerukan lahan gambut secara masif. (***)