TNI Jangan Durhaka kepada Ibu Kandung

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:37:28 WIB
Ilustrasi TNI Jangan Durhaka kepada Ibu Kandung./(ai)

Oleh: Brigjen TNI (Purn) Edy Nasution

DINAMIKA sosial dan politik yang terjadi belakangan ini menghadirkan berbagai ketidakpastian. Di tengah kebingungan masyarakat dalam membaca arah perjalanan bangsa, muncul sebuah pesan moral yang disampaikan para purnawirawan TNI kepada para prajurit yang masih aktif berdinas.

Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat dalam.

«"Rakyat adalah ibu kandung TNI. Jangan pernah menzalimi ibu kandungmu sendiri. TNI harus tahu di mana ia harus berpihak ketika rakyat sedang berada dalam kebingungan."»

Kalimat tersebut bukan sekadar ungkapan emosional atau nostalgia sejarah. Lebih dari itu, pesan tersebut menjadi pengingat tentang kompas moral yang seharusnya selalu menjadi pegangan TNI dalam menjaga demokrasi, konstitusi, dan masa depan bangsa.

Akar Sejarah dan Kontrak Sosial

Metafora "ibu kandung" bukanlah sekadar retorika. Secara historis, TNI tidak lahir dari militer kolonial atau dibentuk oleh kekuasaan politik yang jauh dari rakyat. TNI lahir dari perjuangan rakyat yang mengangkat senjata melawan penjajah.

Jenderal Besar Soedirman memimpin perang gerilya bukan dengan dukungan logistik negara yang kuat, melainkan berbekal bantuan rakyat. Sepiring nasi, tempat berlindung, dan dukungan moral dari masyarakat di pelosok desa menjadi kekuatan utama perjuangan saat itu.

Dari sudut pandang sosiologis, hubungan tersebut melahirkan sebuah kontrak sosial yang bersifat sakral. Rakyat melahirkan, membesarkan, dan hingga kini membiayai TNI melalui pajak yang mereka bayarkan.

Karena itu, menghadapkan moncong senjata atau menggunakan kekuatan koersif terhadap rakyat merupakan bentuk "durhaka" terhadap sejarah. Mengkhianati rakyat sama artinya dengan mencabut akar kehidupan TNI itu sendiri.

Supremasi Konstitusi dan Batasan Hukum

Dalam perspektif hukum tata negara, keberpihakan TNI kepada rakyat memiliki landasan yang jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam konsep hukum tersebut, negara tidak boleh dipahami hanya sebagai pemerintah atau elite politik yang sedang berkuasa. Negara adalah seluruh wilayah Indonesia beserta seluruh rakyat yang tinggal di dalamnya.

Oleh sebab itu, ketika situasi nasional berada dalam kondisi abu-abu atau penuh kebingungan, kepentingan tertinggi yang harus dijaga TNI adalah keselamatan rakyat serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional mereka.

Setiap pelibatan TNI dalam keamanan domestik maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Atas dasar itu, tidak ada pembenaran hukum, bahkan atas nama "perintah atasan" sekalipun, apabila tindakan yang dilakukan berujung pada represi atau penzaliman terhadap masyarakat sipil.

Etika Prajurit dan Delapan Wajib TNI

Bagi seorang prajurit, doktrin merupakan pedoman yang tidak dapat ditawar. Dalam Sapta Marga, khususnya butir kedua, ditegaskan bahwa prajurit TNI adalah patriot Indonesia, pendukung dan pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab kepada rakyat.

Prinsip tersebut dipertegas lagi dalam Delapan Wajib TNI, khususnya butir kelima dan keenam, yaitu:

"Tidak sekali-kali merugikan rakyat."

"Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat."

Etika militer modern juga mengajarkan bahwa loyalitas prajurit harus tegak lurus kepada bangsa dan negara, bukan kepada kepentingan kelompok maupun kepentingan politik praktis.

Ketika terjadi perpecahan atau kebingungan, baik secara horizontal maupun vertikal, prajurit dituntut kembali kepada nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman moral yang telah diikrarkan sejak awal pengabdian.

Menyakiti rakyat, baik melalui tindakan fisik maupun kebijakan yang menjauh dari rasa keadilan, merupakan pelanggaran terhadap kode etik serta kehormatan korps.

Ujian Profesionalisme di Masa Kini

Di era sekarang, TNI dituntut tampil sebagai institusi yang profesional, modern, dan tetap dicintai rakyat.

Profesionalisme tidak hanya diukur dari kecanggihan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista), tetapi juga dari kedewasaan sikap dalam menghadapi dinamika sosial dan politik yang berkembang.

Nasihat para senior purnawirawan hendaknya dimaknai sebagai pengingat agar TNI tidak terseret ke dalam kepentingan politik praktis yang dapat mengaburkan jati dirinya sebagai alat negara.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, TNI harus tetap berdiri sebagai jangkar stabilitas, mengayomi masyarakat, serta menjadi benteng terakhir tempat rakyat mencari rasa aman, bukan justru menjadi sumber kecemasan bagi "ibu kandungnya" sendiri.

Apabila prinsip tersebut tetap dijaga, sejarah akan mencatat bahwa institusi militer Indonesia memilih tetap setia kepada rakyat.

Di tengah badai ketidakpastian yang dihadapi bangsa, harapan itu tetap sama: semoga setiap prajurit TNI terus memegang teguh kompas moralnya, kembali kepada ibu kandungnya, menjaga rahim sejarah yang melahirkannya, serta menolak dengan tegas segala bentuk penzaliman terhadap rakyat. (***)

---

Profil Penulis : 

Brigjen TNI (Purn) Edy Nasution merupakan lulusan AKABRI Darat tahun 1984. Selama karier militernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Korem 031/Wira Bima. Setelah memasuki dunia pemerintahan, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur Riau dan kemudian menjabat sebagai Gubernur Riau pada masanya. Saat ini, Edy Nasution aktif menyuarakan berbagai aspirasi publik sebagai Koordinator Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Provinsi Riau.

Terkini