Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Dua DPO Kasus Penipuan Belanja TikTok Rp300 Juta di Pekanbaru

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:14:04 WIB

PEKANBARU – Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online berkedok transaksi belanja melalui media sosial TikTok yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial DNS (19) dan AP (26). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.

Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Siti Hutiya yang menjadi korban penipuan saat hendak membeli sofa melalui TikTok.

Menurut Grant, pelaku awalnya menghubungi korban melalui fitur direct message (DM) dengan mengaku sebagai admin toko di TikTok.

"Korban awalnya dihubungi melalui direct message (DM) akun yang mengaku sebagai admin toko di TikTok. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout tidak bisa dilakukan melalui aplikasi dan mengarahkan korban melakukan pembayaran secara manual," ujar Grant, Senin (28/7/2026).

Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban diminta melakukan pembayaran awal sebesar Rp1.698.000 melalui barcode pembayaran. Selanjutnya, pelaku terus mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda dengan dalih proses verifikasi transaksi.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp49.999.999. Setelah itu, korban kembali melakukan dua kali transfer dengan nominal masing-masing hampir Rp100 juta, serta beberapa transfer lainnya ke rekening berbeda. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp300 juta.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diandsyah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama, AP, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan tersebut. (***)

Terkini