SELARASRIAU.COM, BENGKALIS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), serta menyita tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar tujuh kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (22/7/2026).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang berada di lokasi melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan, yakni MK dan JN, berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, MK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RM. Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di desa yang sama.
Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung mengamankannya.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kombes Putu menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.*/(dep)