SELARASRIAU.COM, ROHIL - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan rasa prihatin sekaligus kegeramannya saat meninjau langsung kawasan hutan mangrove yang diduga dirusak secara sengaja di Kabupaten Rokan Hilir. Kerusakan tersebut diduga dilakukan demi kepentingan pribadi dengan menggunakan alat berat.
Peninjauan dilakukan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,2 hektare kawasan mangrove dilaporkan mengalami kerusakan.
Melihat kondisi di lapangan, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Menurutnya, kerusakan mangrove bukan sekadar hilangnya pepohonan, tetapi juga menghancurkan ekosistem yang memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup berbagai satwa.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry, Jumat (24/7/2026).
Selain menjadi habitat satwa, Herry menekankan bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Kapolda juga menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sinergi tersebut melibatkan Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Di samping penegakan hukum, Polda Riau terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan upaya pencegahan, penindakan, serta pemulihan lingkungan.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai langkah restorasi ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.*(dep)