Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 | 08:34:42 WIB
Kuri narkoba di Kampar diamankan Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar dua gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," terang Kombes Putu.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Berdasarkan hasil interogasi, YY mengaku bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang disebut sebagai bosnya.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," lanjutnya.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*/(dep)

Terkini