Beraksi di Tujuh TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:59:40 WIB
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Sukajadi.(ist)

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua pria berinisial I dan J. Keduanya ditangkap tidak lama setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Fajar No. 9 D, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (22/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Bangau Ujung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru milik korban.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Tito Fermando, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman ruko. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang pria membawa kabur kendaraannya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti," ujar Kompol Romi Irwansyah. Kamis (23/7/2026).

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan karena dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

"Kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.*/(dep)

Tags

Terkini