Berkas Lengkap, Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Diseret ke Meja Hijau

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:13:36 WIB

PEKANBARU – Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), yang sempat menggemparkan dunia kampus pada Februari lalu, segera memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara tersangka Raihan Mufazzar (21) telah lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Status P-21 diterbitkan pada 12 Juni 2026 setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan perkembangan tersebut.

"Iya, benar sudah P-21. Itu pada 12 Juni kemarin," kata Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal penanganan perkara, Kejari Pekanbaru telah menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus meneliti berkas perkara yang disusun penyidik Polresta Pekanbaru.

Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh, jaksa menyimpulkan seluruh unsur yang diperlukan dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga berkas dinyatakan lengkap.

Saat ini Kejari Pekanbaru masih menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah proses tersebut dilakukan, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan," jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan kampus UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu korban diketahui sedang berada di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk menunggu jadwal sidang skripsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis kampak oleh tersangka Raihan Mufazzar yang datang dari Bangkinang menuju Pekanbaru.

Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Motif sementara yang terungkap adalah karena tersangka tidak menerima penolakan cinta dari korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap tersangka kini tinggal menunggu pelimpahan tahap II sebelum perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (***)

Terkini