Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Resmi Ditahan, Jeni Rahmadial Fitri Akui Mental Terguncang Hadapi Proses Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 | 06:19:25 WIB

PEKANBARU – Mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru setelah menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Pelimpahan tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasus segera memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pihaknya telah menerima dua berkas perkara yang berasal dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau kepada Kejari Pekanbaru. Kami menerima dua perkara yang berasal dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ziko.

Ia menjelaskan, Jeni akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Setelah 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan. Dalam proses penuntutan nantinya akan melibatkan tiga orang jaksa," jelasnya.

Usai proses tahap II, Jeni menyampaikan kondisi mentalnya saat ini tengah mengalami tekanan akibat kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial.

"Untuk mental, saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Banyaknya pemberitaan yang viral membuat saya belum siap," kata Jeni dikutip dari jpnn.com

Meski demikian, ia mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga nantinya ada putusan dari pengadilan.

"Saya harus sehat menjalani proses tahap II ini sampai nanti putusan sidang. Saya berharap proses ini menjadi pembelajaran yang mengubah pola pikir saya menjadi lebih baik. Mohon doanya agar saya tetap sehat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jeni juga mengungkapkan latar belakang kehidupannya. Ia mengaku telah menjadi tulang punggung keluarga sejak usia muda karena kehilangan sosok ayah sejak kecil.

"Saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Saya tidak memiliki ayah sejak kecil, sehingga harus menghidupi ibu. Dari kecil saya mengikuti banyak kompetisi demi membantu mama," ungkapnya.

Terkait klinik kecantikan yang dikelolanya, Jeni menjelaskan usaha tersebut dirintis setelah dirinya mengikuti pelatihan di Jakarta pada akhir 2019.

"Dari situ awal mula membuka klinik. Tidak ada paksaan dari siapa pun untuk membuka usaha tersebut. Memang sempat ada investor yang bergabung, tetapi tidak berlangsung lama," katanya.

Namun saat ditanya mengenai dugaan penggunaan sertifikat asli maupun palsu yang menjadi bagian dari perkara yang menjeratnya, Jeni memilih tidak memberikan komentar.

"Soal sertifikat asli dan palsu, saya no comment," ucapnya singkat.

Ia juga mengakui bahwa tindakan yang diberikan kepada pasien di kliniknya dilakukan secara langsung oleh dirinya, meski dibantu sejumlah karyawan.

"Untuk tindakan yang dilakukan kepada pasien memang saya yang melakukan langsung. Ada karyawan yang membantu, tetapi tindakan langsung dilakukan oleh saya sendiri," jelasnya.

Kini Jeni harus menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara yang menjerat mantan finalis Puteri Indonesia Riau tersebut akan segera memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke meja hijau dalam waktu dekat. (***)

Terkini