Sidang Korupsi Abdul Wahid: SF Hariyanto Akui Tak Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan dan Penganggaran Pemprov Riau

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:29:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

PEKANBARU – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan strategis maupun proses penganggaran saat mendampingi Abdul Wahid di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Keterangan tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto selama memimpin pemerintahan daerah. Jaksa menanyakan sejauh mana peran dan tugas yang diberikan kepada SF ketika menjabat sebagai wakil gubernur.

Menjawab pertanyaan itu, SF Hariyanto menyatakan dirinya tidak pernah menerima penugasan khusus dari Abdul Wahid.

"Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid," ujar SF Hariyanto di ruang sidang.

Meski tidak diberi ruang untuk menjalankan peran secara maksimal, SF mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Ia memilih menjalani tugasnya tanpa mempertanyakan keputusan yang diambil atasannya saat itu.

"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda, dan pernah jadi Pj Gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat," katanya.

Jaksa kemudian mendalami lebih jauh dengan menanyakan apakah SF pernah meminta penjelasan atau mempertanyakan alasan dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Saya tidak pernah menanyakan," jawabnya singkat.

Tidak Pernah Paraf Surat hingga Ikut Pembahasan Anggaran

Untuk memperjelas keterangannya, jaksa meminta SF menjelaskan bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. Menurutnya, ia bahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.

"Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat," ungkap SF.

Keterangan itu kembali didalami oleh jaksa, termasuk terkait keterlibatannya dalam surat-surat administratif serta rapat-rapat yang berkaitan dengan penganggaran daerah.

SF kembali memberikan jawaban yang sama. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

"Saya tidak pernah dilibatkan," tegasnya.

Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.

Pernah Minta Tidak Ditinggalkan

Dalam persidangan yang sama, SF juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan langsung kepada Abdul Wahid agar tetap dilibatkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut SF, ia pernah mengingatkan pentingnya kebersamaan dalam mengelola pemerintahan daerah.

"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal. Kita sama-sama berjuang," ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah rangkaian fakta yang terungkap di persidangan terkait hubungan kerja dan koordinasi di jajaran Pemerintah Provinsi Riau pada periode kepemimpinan Abdul Wahid. Kesaksian para saksi, termasuk SF Hariyanto, menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang saat ini sedang disidangkan. (***)

Terkini