31 SMA Negeri di Riau Terbukti Mark-Up Seragam, Rp566 Juta Harus Dikembalikan ke Orang Tua Siswa

Senin, 01 Juni 2026 | 18:36:20 WIB
Foto ilustrasi seragam sekolah. (ist)

***

Disdik Beri Tenggat Dua Pekan, Sekolah Wajib Tuntaskan Pengembalian Dana

***

PEKANBARU – Audit yang diperintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto terkait polemik seragam sekolah akhirnya mengungkap temuan serius. Inspektorat Provinsi Riau menemukan praktik mark-up harga seragam di puluhan SMA Negeri yang menyebabkan orang tua siswa membayar lebih mahal dari semestinya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan kelebihan pembayaran atau mark-up harga seragam. Akibatnya, sekolah-sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan uang orang tua siswa dengan total mencapai Rp566.265.000.

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan audit dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Plt Gubernur Riau setelah banyaknya keluhan yang disampaikan orang tua dan wali murid.

"Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua atau wali murid," kata Jondra.

Audit Dilakukan di 56 Sekolah

Dari total sekolah yang diperiksa, sebanyak 19 SMA Negeri berada di Kota Pekanbaru, tiga sekolah di Kota Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak.

Pemeriksaan difokuskan pada pengadaan seragam siswa kelas X yang sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai memberatkan masyarakat.

"Hasil audit kami menunjukkan terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua atau wali murid," ujar Jondra.

Meski rekomendasi pengembalian dana telah diterbitkan, hingga kini Inspektorat masih menunggu laporan resmi terkait penyetoran dan pengembalian dana tersebut dari pihak sekolah maupun komite sekolah.

"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," jelasnya.

Melanggar Aturan Kemendikbud

Jondra menegaskan praktik bisnis seragam sekolah yang dilakukan sekolah maupun komite bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut, pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun mengarahkan siswa membeli seragam baru saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Selain kewajiban mengembalikan uang kepada orang tua siswa, pihak-pihak yang terlibat juga terancam sanksi disiplin.

"Di samping rekomendasi pengembalian, juga dikenakan sanksi atau hukuman disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak yang terlibat," tegas Jondra.

Disdik Diminta Susun Aturan Baru

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Inspektorat juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan seragam sekolah.

Aturan itu nantinya akan menjamin hak orang tua untuk membeli atau membuat seragam secara mandiri tanpa adanya paksaan maupun arahan kepada vendor tertentu.

Selain itu, sekolah dan komite sekolah juga dilarang menjadikan pengadaan seragam sebagai sumber keuntungan.

"Kami memerintahkan Kadisdik Riau untuk membuat juknis pakaian seragam yang menjamin hak orang tua menyediakan seragam secara mandiri tanpa paksaan serta melarang sekolah maupun komite mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam," kata Jondra.

Berawal dari Keluhan Orang Tua

Kasus ini mencuat setelah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menerima berbagai pengaduan dari orang tua siswa terkait mahalnya biaya seragam di SMA dan SMK Negeri.

Saat itu, SF Hariyanto menilai praktik penjualan seragam yang terjadi sangat merugikan masyarakat. Ia bahkan menyebut kualitas seragam yang diterima siswa tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan.

"Bajunya selebor besar, tidak jelas ukurannya. Padahal siswanya sudah diukur. Ini luar biasa. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid. Ini kan sadis," ujar SF Hariyanto.

Mendengar laporan tersebut, ia langsung memerintahkan audit dan meminta seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan kepada orang tua siswa.

"Saya minta pulangkan uang orang tua siswa itu. Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua. Uang itu kembalikan ke orang tua. Saya tidak main-main, yang terlibat saya tindak tegas," tegasnya.

Harga Seragam Pernah Dipatok Forum Komite

Sebelumnya, harga seragam siswa ditetapkan melalui rapat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024.

Keputusan yang dituangkan dalam surat forum komite tertanggal 19 Juli 2024 tersebut menetapkan harga seragam sebesar Rp1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.

Penetapan harga inilah yang kemudian menjadi salah satu objek pemeriksaan dalam audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Disdik Beri Tenggat Dua Pekan

Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan seluruh sekolah yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran wajib segera mengembalikan dana kepada siswa dan orang tua.

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama sejumlah kepala sekolah untuk memastikan proses pengembalian berjalan cepat.

"Intinya, apa yang menjadi arahan bapak Plt Gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat tentang pengembalian itu harus segera dilakukan," kata Erisman, Senin (1/6/2026).

Ia menegaskan tidak boleh ada sekolah yang menunda proses pengembalian dana kepada orang tua siswa.

"Saya sudah memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah dan menegaskan kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai rekomendasi Inspektorat, agar segera dikembalikan," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Disdik, sebagian besar sekolah disebut telah mulai mengembalikan dana kepada siswa.

"Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum," katanya.

Erisman menargetkan seluruh proses pengembalian dana selesai dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. Setelah itu, sekolah diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bukti bahwa seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan kepada siswa.

"Dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan Inspektorat harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk melindungi hak siswa dan orang tua serta memastikan tata kelola pendidikan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Dengan pengembalian dana yang sedang berlangsung, pemerintah berharap seluruh hak orang tua dan siswa dapat dipulihkan, sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah negeri di Riau.*/(Dil)

Terkini