Disbun Riau Minta PKS Jangan Turunkan Harga Sawit Petani Secara Sepihak

Senin, 25 Mei 2026 | 17:31:34 WIB

PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau agar tidak menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit secara sepihak.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya kebijakan baru pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), yang dikhawatirkan berdampak pada harga sawit di tingkat petani.

Surat bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 tertanggal 23 Mei 2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi pekebun, GAPKI, hingga puluhan perusahaan sawit dan seluruh PKS di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pihaknya mencermati adanya penurunan harga TBS di tingkat petani yang dinilai tidak sebanding dengan pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di pasar dunia.

“Pemerintah Provinsi Riau melihat ada reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan, sementara harga CPO dunia hanya turun sedikit dan tidak signifikan,” kata Supriadi dalam surat tersebut.

Menurut Disbun, kondisi ini perlu segera diantisipasi karena berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya petani sawit, serta dapat memengaruhi kondusivitas daerah.

Karena itu, seluruh PKS diingatkan agar tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau dan tidak menjadikan kebijakan baru pemerintah pusat sebagai alasan untuk menekan harga sawit petani.

“PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.

Selain mengingatkan perusahaan, Disbun Riau juga meminta seluruh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pembelian TBS di lapangan.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS berjalan sesuai aturan yang berlaku serta segera mengambil langkah jika ditemukan dugaan permainan atau manipulasi harga yang merugikan petani.

Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk melindungi petani sawit agar tetap mendapatkan harga yang adil dan menjaga stabilitas sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. (***)

Terkini