Pemko Pekanbaru Tertibkan Aset 8 Hektare di Sudirman Ujung, Parit Sepanjang 1 Kilometer Digali

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13:47 WIB

PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mulai melakukan penataan dan penertiban aset milik pemerintah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung. Lahan seluas sekitar delapan hektare yang berada tak jauh dari Jembatan Siak IV itu kini dibersihkan dari bangunan liar dan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang kota.

Sebagai bagian dari penertiban, Pemko Pekanbaru juga melakukan penggalian parit sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 1,5 meter untuk memperjelas batas lahan pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan penggalian parit tersebut telah selesai dilakukan dalam beberapa hari terakhir dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Penggalian parit sudah selesai dilakukan. Panjangnya lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 1,5 meter,” ujar Desheriyanto, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, kawasan tersebut saat ini sedang dalam tahap pembersihan karena nantinya direncanakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Selain menggali parit, petugas gabungan juga melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Penertiban dilakukan setelah pemerintah beberapa kali memberikan peringatan kepada penghuni maupun pemilik bangunan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menegaskan lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan proses ganti rugi telah diselesaikan sejak tahun 2009 lalu.

“Tim gabungan sebenarnya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar lokasi dikosongkan secara mandiri. Tapi tidak juga diindahkan, maka kita tertibkan bersama Satpol PP sesuai DMJ yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan, penataan kawasan dilakukan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Mardiansyah, aset seluas delapan hektare itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pengembangan kawasan di pintu masuk Kota Pekanbaru bagian utara.

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mengamankan aset daerah agar tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal. (***)

Terkini