SIM Keliling Hadir di Giant Panam Hari Ini, Warga Pekanbaru Bisa Perpanjang SIM Tanpa Ribet

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:06:47 WIB

PEKANBARU – Kabar baik bagi warga Pekanbaru yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Mobil layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hadir hari ini, Selasa (23/12/2025), di Giant Panam, Jalan HR Soebrantas.

Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM A dan SIM C yang ingin melakukan perpanjangan dengan proses yang lebih cepat dan praktis, tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling dan wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas Rumbai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi layanan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan berikut:

- Fotokopi dan asli KTP

- SIM asli yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat

- Bukti lulus tes psikologi SIM

Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti proses pelayanan di lokasi.

Alur Perpanjangan SIM

Adapun tahapan perpanjangan SIM Keliling sebagai berikut:

- Datang ke lokasi layanan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan

- Mengisi formulir perpanjangan SIM

- Menjalani tes kesehatan singkat atau menyerahkan surat keterangan sehat

- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket

- Foto dan tanda tangan digital

- SIM baru dicetak dan langsung diberikan pada hari yang sama

Dengan alur yang sederhana dan cepat, masyarakat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM secara mandiri tanpa perantara.

Jam Operasional Layanan SIM di Pekanbaru

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM, berikut jadwal operasional yang bisa dipilih:

- SIM Keliling: 09.00–14.00 WIB

- Drive Thru: Jalan WR Supratman (samping Polda Riau), 09.00–12.00 WIB

- Mal Pelayanan Publik: Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang), 09.00–14.00 WIB (Senin–Jumat)

Pentingnya Memiliki SIM Saat Berkendara

SIM merupakan bukti sah kemampuan mengemudi sekaligus syarat legal berkendara di jalan raya. Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Risiko mengemudi tanpa SIM antara lain:

- Terkena sanksi hukum berupa denda atau kurungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas

- Tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan

Risiko kecelakaan lebih tinggi karena belum teruji kemampuan dan pemahaman aturan lalu lintas. Pastikan SIM selalu aktif dan segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. (***)

Terkini