PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ada 10 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, Kamis (20/11/2025).
Keterangan saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para saksi itu dimintai keterangan oleh tim penyidik di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Budi seperti dikutip dari cakaplah.com, Kamis (20/11/2025).
Budi merincikan, saksi itu adalah ISP selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, ALMS selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, dan MDA selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, serta Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.
Kemudian, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau, dan TBN selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau. Tiga orang ajudan Gubernur Riau berinisial RND, DHR, dan JN alias MJN serta SRW selaku ibu rumah tangga.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi.
Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Saat itu, KPK mengamankan 10 orang, yakni Gubri Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, Tenaga Ahli Gubri Tata Maulana dan Dani M. Nursalam, serta sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M. Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis. (***)