Gagal Tunjukkan Bukti, Tim Kuasa Hukum Agung Nugroho Siap Gugat Balik Irwen

Senin, 18 November 2024 | 14:33:16 WIB

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Irwen terhadap Agung Nugroho berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (18/11). 

Namun, mediasi yang difasilitasi hakim mediator Lifiana Tanjung, SH., M.Hum., menemui jalan buntu. Penyebabnya, Irwen selaku penggugat gagal menghadirkan bukti awal atas gugatannya.

Hakim mediator menegaskan pentingnya bukti untuk mendukung setiap gugatan yang diajukan. "Tanpa bukti awal yang kuat, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan," ujar Lifiana dalam persidangan. Situasi ini memicu langkah hukum baru dari pihak Agung Nugroho.

Tim kuasa hukum Agung, yang terdiri dari Syahrul, SH; Dr. Deni Dasril, SH; Dr. Zuhri; Ferlan Niko, S.Sy.; dan rekan-rekan, menyatakan akan mengajukan gugatan balik terhadap Irwen. 

Menurut mereka, gugatan senilai Rp21 miliar yang diajukan Irwen tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencemarkan nama baik klien mereka.

"Langkah hukum ini kami ambil untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, ini juga penting untuk melindungi nama baik klien kami, yang sedang fokus pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru," tegas Syahrul.

Dr. Zuhri, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap tuduhan tak berdasar. 

"Kami yakin dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Demokrasi yang sehat tidak memberikan ruang bagi tuduhan fiktif seperti ini," jelasnya.

Sebelumnya, Agung Nugroho digugat oleh Irwen, seorang warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki, atas dugaan wanprestasi. 

Irwen mengklaim kerugian hingga Rp 21 miliar akibat kerja sama bisnis yang melibatkan Agung. Namun, Agung menilai gugatan ini sebagai upaya untuk merusak reputasinya di tengah proses Pilkada.

"Ini murni upaya merusak nama baik saya. Tidak ada dasar sama sekali dalam gugatan ini," ujar Agung.

Langkah gugatan balik yang akan diambil oleh tim hukum Agung Nugroho kini menjadi perhatian publik. Kasus ini juga menambah dinamika di tengah tensi politik menjelang Pilkada Pekanbaru.***/(dil) 

Terkini