Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Anggota KPPS untuk Pilkada Riau 2024

Rabu, 18 September 2024 | 11:16:59 WIB
Illustrasi Pemilu (int)

SelarasRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Riau 2024.

Dengan kebutuhan mencapai 80.360 anggota KPPS untuk 11.480 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kabupaten dan Kota, setiap TPS akan dilengkapi dengan tujuh orang KPPS.

“Mulai hari ini, calon anggota KPPS sudah bisa melakukan pendaftaran. Pendaftaran akan dibuka dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.” kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan.

Pentingnya Peran Anggota KPPS
Anggota KPPS memegang peranan krusial dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara di TPS. “Saya mengajak masyarakat Riau, terutama generasi muda, untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini dengan mendaftar sebagai anggota KPPS,” lanjut Rusidi. Dengan mendaftar, masyarakat turut berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada serentak di Provinsi Riau.

Persyaratan untuk Menjadi Anggota KPPS
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia: Minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
3. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Integritas: Memiliki karakter yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 tahun terakhir.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat.
9. Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi :
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi ijazah terakhir
5. Pas foto.
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan.

Cara Pendaftaran
Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelum mendaftar, calon pendaftar disarankan untuk memastikan bahwa mereka bukan anggota partai politik dengan mengecek di Infopemilu KPU dan memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Cek DPT Online KPU. (***)

Terkini