Korlantas Polri menyiapkan lima kendaraan alat material khusus berkamera ANPR dan teknologi Weigh-in-Motion yang terintegrasi ETLE Nasional untuk menindak pelanggaran over dimension dan over loading. Satu unit dioperasikan Korlantas, empat lainnya dikirim ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Distribusi ini menargetkan wilayah dengan potensi pelanggaran ODOL tertinggi menjelang kebijakan zero ODOL 2027.
Kesiapan kendaraan penegakan hukum Jatanlin itu diperiksa langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10). Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Kamera ANPR, Axle, dan Surveillance dalam Satu Unit
Kendaraan almatsus ini membawa tiga jenis kamera sekaligus. Kamera ANPR bertugas membaca registrasi kendaraan, kamera axle menghitung jumlah sumbu dan dimensi, sementara kamera surveillance merekam seluruh proses pemeriksaan di lapangan.
Teknologi Weigh-in-Motion (WIM) melengkapi perangkat tersebut untuk menimbang muatan dan dimensi kendaraan tanpa harus menghentikan truk di jembatan timbang konvensional.
Data Pemeriksaan Langsung Masuk ETLE Nasional
Seluruh data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan terhubung ke sistem ETLE Nasional. Integrasi ini memungkinkan proses penindakan berjalan lebih terkoordinasi dibanding pencatatan manual.
"Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wibowo.
ODOL Dinilai Bukan Sekadar Pelanggaran Lalu Lintas
Wibowo menegaskan penanganan ODOL menyangkut keselamatan berkendara secara luas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi memicu kecelakaan hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
"Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading," kata Wibowo dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
Lima Unit Dibagi ke Empat Polda
Lima kendaraan almatsus disiapkan untuk operasional penindakan ODOL. Satu unit tetap di Korlantas Polri, sedangkan empat unit lain disebar ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Pemilihan wilayah itu mempertimbangkan data daerah dengan potensi tindak pidana ODOL paling tinggi. Korlantas juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut, mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Menuju Zero ODOL 2027
Pemerintah menetapkan kebijakan zero ODOL berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Wibowo mengimbau pengusaha, asosiasi, dan pengemudi mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sebelum tenggat itu.
"Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027," pungkas Wibowo.