Lembaga Penjamin Simpanan memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap kedua bagi nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi (dalam likuidasi). Pembayaran yang dimulai Senin (21/9/2026) itu disalurkan melalui Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender, Jakarta Timur, bagi nasabah yang simpanannya telah ditetapkan layak dibayar.
Langkah pembayaran tahap kedua ditempuh setelah LPS menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Agustus 2026. Proses itu menentukan simpanan mana yang memenuhi syarat penjaminan sebelum dicairkan ke masing-masing nasabah.
LPS menegaskan pembayaran dilakukan secara bertahap. Nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap kedua masih berpeluang memperoleh informasi pada penetapan berikutnya.
Lokasi dan Cara Pengajuan Klaim Tahap Kedua
Pembayaran tahap kedua dipusatkan di Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender, Jalan Teratai Putih Raya Blok 19, Kavling Nomor 6AB, Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Nasabah dapat mengakses layanan pengajuan klaim dan pembayaran simpanan di kantor tersebut.
Untuk memastikan status simpanan, nasabah dapat melihat pengumuman yang tersedia di kantor BPR Citra Bersada Abadi maupun situs resmi LPS. Informasi soal dokumen, persyaratan, dan tata cara pembayaran juga tersedia di kanal yang sama.
Batas Waktu yang Wajib Diperhatikan Nasabah
Ada sejumlah tenggat yang perlu dicermati nasabah agar hak penjaminan tidak hangus. Berikut rinciannya:
- Batas pengajuan keberatan atas penetapan pembayaran tahap kedua: 19 Maret 2027
- Batas penyelesaian rekonsiliasi dan verifikasi simpanan: 23 Desember 2026
- Batas akhir pengajuan klaim penjaminan simpanan: 18 Agustus 2031
Nasabah yang tidak sepakat dengan penetapan status penjaminan dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan menyertakan bukti yang memadai. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 180 hari kalender sejak status penjaminan diumumkan.
Setelah 18 Agustus 2031 terlewati, hak nasabah untuk mengajukan klaim penjaminan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, nasabah yang belum menerima pembayaran disarankan segera memeriksa status simpanannya.
Kanal Informasi Resmi LPS
LPS menyediakan sejumlah kanal layanan bagi nasabah yang membutuhkan informasi soal pembayaran klaim. Nasabah dapat menghubungi telepon 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau surat elektronik informasi@lps.go.id.
Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi oleh OJK menjadi titik awal proses penjaminan ini. Setelah izin dicabut, LPS mengambil alih tanggung jawab rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan sebelum pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.