PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK Riau, meski ada tekanan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius, karena aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh pada 5 Januari 2027.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk mengantisipasi dampak aturan tersebut.
> “Kami pastikan tidak ada pemecatan PPPK di Riau. Ini komitmen pemerintah daerah agar tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.
Aturan Batas 30 Persen Picu Kekhawatiran
Dalam aturan UU HKPD, belanja pegawai di daerah wajib dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini mulai diberlakukan setelah masa transisi lima tahun sejak UU disahkan pada 2022. Artinya, seluruh daerah harus menyesuaikan struktur anggaran paling lambat awal 2027.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk potensi PHK terhadap tenaga PPPK yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Beberapa daerah bahkan dilaporkan telah mulai melakukan pengurangan tenaga PPPK akibat tekanan anggaran.
Pemprov Riau Siapkan Surat Edaran
Mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Surat ini berisi instruksi tegas agar tidak ada pemberhentian tenaga PPPK di wilayah Riau.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tetap memiliki kepastian kerja.
> “Saya akan keluarkan surat edaran dan memo kepada bupati serta wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,” ujar SF Hariyanto.
Dorong Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran
Sebagai solusi, Pemprov Riau mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran secara maksimal.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain mengurangi perjalanan dinas, memangkas kegiatan non-prioritas, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran berbasis kebutuhan.
Efisiensi ini dinilai penting agar beban belanja pegawai tetap terkendali tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar struktur keuangan lebih sehat.
Jumlah PPPK Riau Capai 17 Ribu Orang
Saat ini, jumlah tenaga PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang. Angka ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Pemerintah menilai, keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Karena itu, kebijakan penghapusan tenaga PPPK dinilai bukan solusi jangka panjang.
> “Ada sekitar 17 ribu PPPK di Riau. Kita harus bersinergi meningkatkan pendapatan daerah agar keuangan tetap kuat,” kata SF Hariyanto.
Cegah Gejolak dan Jaga Stabilitas
Pemprov Riau juga mengingatkan bahwa pemecatan PPPK dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Selain berdampak pada ekonomi keluarga, kebijakan tersebut juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan stabilitas sosial.
SF Hariyanto menegaskan, transparansi dan tata kelola keuangan yang bersih menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini. (***)