Dua Bulan Tersegel, New Paragon KTV Pekanbaru Akhirnya Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Dua Bulan Tersegel, New Paragon KTV Pekanbaru Akhirnya Dibuka Kembali, Ini Syaratnya
Kolase foto tempat hiburan malam New Paragon dan Surat Pencabut Segel dari Satpol PP Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU — Setelah lebih dari dua bulan tersegel menyusul kasus yang mengguncang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akhirnya mencabut stiker pelanggaran dan mengizinkan New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima Puluh, untuk kembali beroperasi. 

Pencabutan segel ini bukan tanpa syarat — manajemen wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, membenarkan hal tersebut, Jumat (10/4/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap pihak manajemen Paragon dan pengunjungnya, ditemukan adanya pelanggaran Perda 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 19 Ayat 1 yang mengakibatkan terjadinya demo unjuk rasa dari masyarakat terhadap Paragon. Satpol PP Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi sesuai ketentuan perda," katanya seperti dilansir dari laman cakaplah.com.

Ia merinci, sanksi yang dijatuhkan berjenjang: mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara operasional.

Adapun alasan pencabutan segel, lanjut Desheriyanto, didasarkan pada dua pertimbangan utama.

"Pertama, surat permohonan buka kembali dari manajemen Paragon disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan berjanji meningkatkan pengawasan. Kedua, pertimbangan faktor kemanusiaan terhadap karyawan Paragon yang terdampak akibat penutupan," ujarnya.

Berdasarkan surat resmi Satpol PP Pekanbaru tertanggal 17 Maret 2026, perwakilan pemilik usaha, Rizky Maulana Putra, telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 30 Januari 2026. 

Dalam pernyataan itu, manajemen berkomitmen meningkatkan pengawasan operasional serta menjaga ketertiban umum selama kegiatan usaha berlangsung.

Kilas Balik

Polemik New Paragon bermula dari peristiwa yang viral di media sosial. Diduga sebuah kontes kecantikan waria digelar di lokasi tersebut pada Minggu, 25 Januari 2026 malam. Kejadian itu memicu gelombang kemarahan publik.

Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (Formaram) bersama masyarakat setempat menggelar aksi demonstrasi damai menuntut penutupan New Paragon pada Senin, 2 Februari 2026. 

Aksi itu dipimpin sejumlah tokoh masyarakat dan agama, termasuk mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan tokoh Formaram Azlaini Agus. 

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemudian memimpin langsung penyegelan New Paragon pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa operasional New Paragon dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

 "Hari ini saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kita segel total," tegas Agung kala itu.

Satpol PP menjelaskan, manajemen dinilai tidak mematuhi Perda Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 1 yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Massa juga menyoroti penyalahgunaan perizinan: New Paragon dikabarkan hanya mengantongi izin biliar dan karaoke, namun diduga beroperasi sebagai diskotek dan bar yang menjual minuman beralkohol secara bebas. 

Hasil Pemeriksaan dan Rapat OPD

Setelah penyegelan, proses pemeriksaan berjalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait peristiwa 9 Februari 2026, ditemukan adanya kekurangan pengawasan dari pihak manajemen terhadap aktivitas pengunjung yang menggunakan fasilitas kamar KTV. 

Rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru pada 12 Februari 2026 juga menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021.

Wali Kota Agung Nugroho sebelumnya menyatakan, jika terbukti pihak manajemen memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan, maka izin operasional New Paragon akan dicabut. Namun jika pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. 

Kini, dengan dibukanya kembali New Paragon setelah dua bulan lebih tersegel, publik menunggu apakah komitmen perbaikan manajemen akan benar-benar terbukti di lapangan. ***

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index