PEKANBARU – Praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Riau kembali menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Riau mengungkap adanya dugaan “bekingan” yang membuat penindakan terhadap kendaraan pelanggar tersebut tidak berjalan maksimal.
Selama ini, kendaraan ODOL kerap dikeluhkan masyarakat karena merusak jalan dan membahayakan pengguna lain, baik di ruas jalan provinsi, kabupaten/kota hingga nasional. Namun anehnya, meski sudah berkali-kali ditindak, para pelanggar seolah tak jera.
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Makmun Sholihin, menilai kondisi ini terjadi bukan tanpa sebab. Ia mengungkap adanya indikasi intervensi saat proses penindakan di lapangan, baik oleh oknum tertentu maupun pihak yang mengaku sebagai “bekingan”.
“Yang jadi persoalan, sering kali mereka ini mengatasnamakan bekingan. Bilangnya nanti diurus oleh si ini, si itu. Ini yang jadi kendala di lapangan,” ujar Makmun, Sabtu (4/4/2026).
Bahkan, menurutnya, tidak jarang petugas dari Dinas Perhubungan yang tengah melakukan penindakan mendapat tekanan dari pihak lain untuk menghentikan proses tilang.
“Kadang-kadang petugas Dishub ini ditelepon oleh atasannya lagi. Nah ini yang membuat penindakan jadi tidak maksimal,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat sanksi tilang yang diberikan selama ini tidak memberikan efek jera. Para pelaku justru terus mengulangi pelanggaran, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi IV DPRD Riau berencana menggelar diskusi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menutup celah intervensi yang selama ini menghambat penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
“Kita akan duduk bersama Forkopimda, supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Makmun. (***)