Pemprov Riau Resmi Cabut Izin Bar HW Live House Pekanbaru

Pemprov Riau Resmi Cabut Izin Bar HW Live House Pekanbaru

SelarasRiau.com, Pekanbaru - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. 

Pencabutan izin Bar HW Live House tersebut setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau. 

"Iya izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau Sertifikat Standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut," kata Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, Ahad (12/10/2025). 

Pencabutan izin Bar HW Live House tertanggal 11 Oktober 2025 itu juga sesuai surat rekomendasi atas pencabutan lampiran teknis izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011 tanggal serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya. 

"Pencabutan Sertifikat Standar Bar HW Live House juga berdasarkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Pencabutan Izin Bar 

HW Live House dinyatakan tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan/atau upaya perbaikan atas sanksi administratif Penutupan Kegiatan Usaha," tegasnya. 

Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar tersebut, lanjut Devi, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pelaku Usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud.

Kemudian pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tutupnya ***

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index