SelarasRiau.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi masjid dan musala untuk menerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi pada tahun 2025. Bantuan ini tidak hanya mencakup renovasi fisik, tetapi juga mendukung pengembangan masjid dan musala yang ramah lingkungan dan inklusif.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah.
"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Kami berharap bantuan ini tidak hanya memperbaiki sarana dan prasarana masjid, tetapi juga memperkuat peranannya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya konsep eco-theology, yang tercermin dalam dukungan untuk masjid dan musala ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala untuk menanam pohon dan memperbaiki fasilitas sanitasi, sebagai implementasi dari Deklarasi Istiqlal,” tambahnya.
Bantuan dalam Empat Kategori
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, sebagai berikut:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan
"Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya, tetapi sebagai dorongan bagi masyarakat dan jemaah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan masjid dan musala," jelas Abu.
Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yang mengedepankan inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Konsep ini juga menekankan keberlanjutan lingkungan, keragaman, dan dukungan untuk kaum duafa.
Masjid Ramah untuk Pengelolaan yang Profesional
Pada 2025, program ini akan melanjutkan skema yang sudah ada, dengan fokus memperkuat pengelolaan masjid dan musala agar lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Syarat dan Proses Pengajuan Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan, masjid atau musala harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, serta mengajukan proposal secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, dengan jadwal sebagai berikut:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret: Proses verifikasi dan pencairan dana (bertahap)
Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman simas.kemenag.go.id. Untuk referensi dokumen persyaratan, pengelola masjid dan musala dapat melihatnya di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Dengan bantuan ini, diharapkan pengelolaan masjid dan musala dapat lebih baik, ramah lingkungan, dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. (Rfy)