Advokat HAM Wildan Ansori Apresiasi Polri Evaluasi Polres Sukoharjo Terkait Dugaan Penggerebekan di Pesantren

Selasa, 03 November 2026 | 22:13:39 WIB
Advokat HAM Wildan Ansori Nasution mengapresiasi langkah Polri mengevaluasi jajaran Polres Sukoharjo terkait dugaan penggerebekan di lingkungan santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

JAWA TENGAH – Advokat Hak Asasi Manusia (HAM), Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Sukoharjo. Evaluasi tersebut menyusul dugaan tindakan penggerebekan di lingkungan santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Wildan menilai, langkah evaluasi tersebut penting untuk menjaga profesionalitas institusi kepolisian. Selain itu, evaluasi diperlukan guna memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, lingkungan pesantren, khususnya area pendidikan dan asrama santriwati, merupakan ruang yang harus dihormati privasi, martabat, dan rasa aman penghuninya.

Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan tersebut harus dilakukan secara terukur, berdasarkan kewenangan yang sah, serta memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama apabila terdapat santriwati yang masih di bawah umur.

“Sebagai Advokat HAM, saya mengapresiasi ketegasan Polri yang melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Sukoharjo. Evaluasi ini penting agar setiap tindakan kepolisian tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi HAM, kehormatan, dan martabat setiap orang,” ujar Wildan.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, harus ada tindak lanjut yang transparan dan akuntabel sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Wildan juga mengingatkan bahwa profesionalitas kepolisian harus tercermin melalui kepatuhan terhadap prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap privasi dan perlindungan kelompok rentan.

“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan HAM. Kita mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya. Namun, pada saat yang sama, setiap tindakan aparat juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik terhadap kepolisian justru akan semakin kuat apabila evaluasi dilakukan secara terbuka dan objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak.

Mereka memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, serta penghormatan terhadap martabat pribadi. Oleh sebab itu, tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, terlebih jika menyentuh ruang privat perempuan.

Wildan juga menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap orang.

“Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pesantren. Kepolisian harus memahami bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari tindakan yang dilakukan, tetapi juga dari bagaimana tindakan tersebut menghormati hak dan martabat manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wildan berharap evaluasi terhadap Polres Sukoharjo dilakukan secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan tugas, tetapi juga kepatuhan personel terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip perlindungan HAM.

Apabila ditemukan pelanggaran, ia mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Apresiasi ini bukan berarti mengesampingkan persoalan yang terjadi. Justru kami ingin memastikan bahwa langkah evaluasi Polri benar-benar menghasilkan pembenahan. Institusi kepolisian harus hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk melindungi santriwati dan menjamin lingkungan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat,” tutup Wildan.

Ia berharap evaluasi tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalitas personel, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

*Profil Wildan Ansori Nasution*

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., merupakan advokat yang aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia. Ia menaruh perhatian terhadap berbagai persoalan HAM, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat tertindas dan kelompok yang mengalami ketidakadilan. (***)

---

TAG: Wildan Ansori Nasution, Advokat HAM, Polres Sukoharjo, Pesantren Hamalatul Quran, Santriwati, Hak Asasi Manusia, Polri.

Terkini