BSU Kemenaker 2026 Rp900 Ribu Cair November-Desember, Cek Syarat dan Statusnya

Senin, 02 November 2026 | 08:23:31 WIB
Pekerja menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat penerima BSU 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp900.000 per penerima untuk periode Oktober-Desember, dengan pencairan bertahap pada November-Desember 2026. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan rekeningnya aktif. Status penerima bisa dicek mandiri lewat situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta orang dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun, dan datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengubah kedua kalinya Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bantuan ini sebagai instrumen menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang aktivitas ekonomi nasional.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Besaran Bantuan: Rp300.000 per Bulan, Dibayar Sekaligus

Setiap penerima mendapat Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026. Ketiga bulan itu dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima Rp900.000 per orang.

Dengan cakupan 13,3 juta pekerja, anggaran yang disiapkan mendekati Rp12 triliun. Beberapa laporan menyebut angka lebih spesifik sekitar Rp11,97 triliun.

Syarat Penerima BSU 2026

Kriteria berikut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan situs resmi bsu.kemnaker.go.id:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai Agustus 2026.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sebesar UMP/UMK yang berlaku.
  • Jika UMK di wilayah kerja lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Jika suatu wilayah tidak punya UMK, acuannya UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Upah yang jadi acuan adalah data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, mencakup upah pokok plus tunjangan tetap. Bila di kemudian hari ditemukan penerima tak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Cara Cek Status Penerima

Pengecekan dilakukan mandiri lewat situs resmi Kemnaker. Siapkan NIK KTP 16 digit sebelum mulai.

  1. Buka bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan 16 digit NIK KTP.
  3. Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera.
  4. Klik "Cek Status" untuk melihat hasilnya.

Selain lewat situs, pekerja bisa memantau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau kanal resmi Kemnaker lainnya. Data yang dipakai berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan pencairan berlangsung November-Desember 2026. Tidak ada satu tanggal pasti, karena penyaluran dilakukan bertahap.

Dana disalurkan lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Pastikan rekening penerima aktif agar proses tidak tersendat.

Waspadai Penipuan dan Calo

Kemnaker mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi dari situs dan media sosial resmi lembaga itu. Link maupun akun tak resmi yang beredar di media sosial berpotensi penipuan.

Penerima yang merasa memenuhi syarat tetapi statusnya belum muncul sebaiknya menunggu pengumuman lanjutan dan mengecek berkala kanal resmi. Jangan mempercayai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang.

Terkini