BSU Kemnaker 2026 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta, Cek Syarat dan Tahapannya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:23:31 WIB
Kemnaker menyiapkan BSU 2026 sebesar Rp 900.000 bagi pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang merasa memenuhi syarat perlu memastikan status kepesertaan jaminan sosialnya masih aktif hingga Agustus 2026. Laman pengecekan resmi bsu.kemnaker.go.id belum bisa diakses, jadi pantau terus kanal resmi Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Program ini menyasar pekerja dan buruh yang terdampak tekanan ekonomi, bukan seluruh pekerja Indonesia.

Sejumlah pekerja masih menanyakan kepastian jadwal pencairan bantuan Rp 900.000 tersebut. Pertanyaan itu muncul di kolom komentar akun Instagram Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini belum ada tanggal resmi pencairan yang diumumkan pemerintah.

Besaran Bantuan dan Prioritas Penerima

Nominal BSU 2026 ditetapkan Rp 900.000 per penerima. Besaran ini merujuk pada skema bantuan subsidi upah yang disalurkan pemerintah pada periode sebelumnya, dengan pencairan dilakukan satu kali per tahun anggaran.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 mengatur bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru, sehingga masih berlaku.

Syarat Penerima BSU 2026

Persyaratan penerima tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) regulasi BSU, yang mengalami perubahan lewat Permenaker baru. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Berstatus sebagai pekerja atau buruh
  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK pada KTP
  • Aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri

Pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta tidak masuk kriteria, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula pekerja yang kepesertaannya tidak aktif hingga Agustus 2026.

Cara Cek Status Penerima

Kemnaker menyediakan laman pengecekan resmi untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai calon penerima. Langkahnya:

  1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Cari menu Pengecekan NIK Penerima BSU
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  4. Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul
  5. Klik tombol Cek Status

Perlu dicatat, laman BSU Kemnaker saat ini belum bisa diakses. Pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi resmi sebelum mencoba pengecekan.

Tahapan Pencairan dan Bank Penyalur

Tata cara pemberian BSU mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7. Prosesnya dimulai dari data calon penerima yang bersumber dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, lalu menuangkannya dalam daftar calon penerima. Daftar itu diserahkan kepada menteri dengan lampiran berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima berdasarkan daftar tadi. Setelah penetapan, KPA menerbitkan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN lalu menyalurkan bantuan melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Mengapa BSU 2026 Belum Cair

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap, menyesuaikan proses verifikasi data. Jumlah penerima yang banyak di seluruh Indonesia membuat penyaluran tidak bisa dilakukan sekaligus.

Distribusi dana lewat bank Himbara juga membutuhkan proses lanjutan. Pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan, sehingga pekerja diminta menunggu dan mengecek kanal resmi secara berkala.

Informasi lengkap soal jadwal dan tahapan dapat diakses melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang atau meminta data pribadi lewat jalur tidak resmi. Pengaduan terkait BSU bisa disampaikan ke kanal resmi Kemnaker.

Terkini