TPAKD Salurkan Rp 53 Triliun ke 2,1 Juta Debitur Sepanjang Agustus-Oktober 2026

Ahad, 25 Oktober 2026 | 13:02:00 WIB
TPAKD menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 53 triliun kepada 2,1 juta debitur pada Agustus-Oktober 2026.

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 53 triliun kepada 2,1 juta debitur dalam periode Agustus hingga Oktober 2026. Penyaluran melibatkan sekitar 350 pelaku usaha jasa keuangan yang tersebar di 552 TPAKD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Bagi pelaku UMKM, pembiayaan ini menjadi tambahan modal untuk menjaga perputaran usaha di tengah pembayaran pelanggan yang kerap tertunda.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2026. Menurutnya, pembiayaan mengalir ke 2,1 juta penerima melalui skema yang melibatkan perbankan dan lembaga jasa keuangan lain di daerah.

Rincian Penyaluran Agustus-Oktober 2026

"Mulai bulan Agustus, September, Oktober sudah terjadi pemberian kredit pembiayaan kepada 2,1 juta penerima sebesar Rp 53 triliun," ujar Friderica dalam Rakornas TPAKD 2026.

Angka itu berasal dari sekitar 350 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang ikut mendukung pembiayaan bagi masyarakat. Penyaluran dilakukan lewat kerja sama OJK, Bank Indonesia, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Jaringan TPAKD kini mencakup 552 tim di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah itu menjadikan TPAKD salah satu kanal utama perluasan akses keuangan di tingkat daerah.

Target Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Friderica menempatkan program ini sebagai instrumen pendukung Asta Cita, khususnya pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dapat kami laporkan bahwa ini adalah untuk mendukung Asta Cita, terutama dalam hal pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini kita sudah memiliki 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di seluruh provinsi, kabupaten, kota di Indonesia," ujar Friderica.

Sinergi lintas lembaga dinilai memperluas jangkauan masyarakat ke layanan keuangan formal, termasuk pembiayaan perbankan. Bagi UMKM, akses modal menjadi penopang utama agar roda usaha tidak berhenti saat arus kas menipis.

Cerita Debitur: Modal Cadangan Saat Pembayaran Pelanggan Tertunda

Fitri, warga Bendungan Jago, Jakarta Pusat, menjadi salah satu penerima akad kredit secara simbolis oleh Presiden dalam acara Rakornas TPAKD 2026. Ia mengelola usaha penjualan daging sapi dan ayam milik suaminya yang sudah berjalan lebih dari 30 tahun.

Persoalan klasik pedagang muncul: barang sudah terjual, tetapi pembayaran pelanggan baru diterima keesokan harinya. Kondisi itu membuat perputaran modal usaha tersendat dan membutuhkan dana cadangan.

"Kita kan karena nasabah dari Bank DKI, jadi dari bank sendiri yang memberitahu," ujar Fitri kepada detikcom di sela-sela acara Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Fitri mengaku pembiayaan membantu kelancaran usaha meski kenaikan omzet belum terasa signifikan. Menurutnya, usaha masih berjalan relatif stabil di tengah kondisi ekonomi saat ini.

"Ya, dibilang membantu ya membantu. Itu mah udah pasti, namanya kita perlu dana ibaratnya untuk untuk meningkatkan usaha kita sendiri. Jadi membantu banget," ucapnya.

Dana pembiayaan dipakai sebagai modal sekaligus cadangan perputaran uang. "Untuk modal. Untuk modal usaha kita sendiri. Buat perputaran uang gitu. Namanya pelanggan kan kadang hari ini habis, ntar ya baru bayarnya besok gitu. Ada ibaratnya dana cadangan lah untuk putar uang lah gitu," pungkasnya.

Arti bagi Pelaku Usaha dan Lembaga Pembiayaan

Proses pengajuan dinilai Fitri relatif mudah, dengan pengumpulan berkas sebagai syarat utama. Pengalamannya memberi gambaran bagaimana pembiayaan daerah bekerja di level paling bawah: bukan menambah omzet secara langsung, tetapi menjaga usaha tetap berjalan.

Bagi lembaga jasa keuangan, jaringan 552 TPAKD membuka kanal distribusi kredit ke segmen UMKM yang sebelumnya sulit dijangkau. Bagi pemerintah daerah, program ini menjadi jalur penghubung antara kebutuhan modal warga dan layanan keuangan formal.

Keberlanjutan penyaluran akan bergantung pada kapasitas TPAKD di tiap daerah serta kesiapan PUJK menyalurkan kredit ke debitur berskala kecil. OJK menempatkan perluasan akses keuangan sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi lintas wilayah.

Terkini