PEKANBARU – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, dari daftar perusahaan yang diumumkan pada 19 Oktober 2026 itu, tidak ada perusahaan yang tercatat berasal dari Provinsi Riau.
Padahal, Riau menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan karhutla setiap tahun. Kebakaran yang terjadi sepanjang 2026 bahkan telah menghanguskan lahan seluas 20.691,20 hektare.
Data tersebut disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau per 14 Oktober 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap perusahaan yang memiliki wilayah konsesi di Riau, terutama terkait kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal usahanya.
32 Perusahaan Tersebar di Tujuh Provinsi
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Senin (19/10/2026), disebutkan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.
Total areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Sebaran perusahaan itu meliputi tujuh provinsi, yakni Jambi sebanyak dua perusahaan, Sumatera Selatan lima perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.
Dari wilayah Sumatera, hanya Jambi dan Sumatera Selatan yang masuk dalam daftar tersebut. Riau tidak tercantum dalam daftar 32 perusahaan yang diumumkan Kementerian Kehutanan.
Perlu dicatat, tidak tercantumnya perusahaan dari Riau dalam daftar ini bukan berarti tidak ada perusahaan di Riau yang pernah diperiksa, diselidiki, atau dikenai sanksi terkait karhutla. Informasi tersebut hanya menunjukkan bahwa tidak ada perusahaan Riau dalam daftar sanksi administratif yang diumumkan pada 19 Oktober 2026.
Sumber: Siaran pers resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan
Luas Karhutla Riau Tembus 20.691 Hektare
Berdasarkan data BPBD Riau yang diberitakan pada 14 Oktober 2026, luas karhutla di Riau mencapai 20.691,20 hektare sepanjang tahun ini.
Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 8.573 hektare. Berikutnya Kabupaten Pelalawan dengan luas sekitar 6.710 hektare.
Kebakaran juga tercatat di sejumlah daerah lain. Indragiri Hulu mencapai sekitar 1.674 hektare, Indragiri Hilir 1.408 hektare, dan Kota Dumai 651 hektare.
Sementara itu, Rokan Hilir mencatat sekitar 509 hektare, Siak 430 hektare, Kepulauan Meranti 307 hektare, Kampar 178 hektare, Kuantan Singingi 139 hektare, dan Pekanbaru 106 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Riau.
Sanksi Mulai dari Pembekuan hingga Pencabutan Izin
Kementerian Kehutanan menyebut sanksi terhadap 32 perusahaan mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin usaha.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar pada kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Kemudian, delapan subjek hukum dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga melaporkan penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan dan 79 lainnya dalam proses penyidikan. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sedangkan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan, termasuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Penegakan Hukum di Riau Perlu Diperjelas
Besarnya luas karhutla di Riau menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan pengawasan terhadap perusahaan berjalan efektif.
Data yang diumumkan Kementerian Kehutanan memperlihatkan penjatuhan sanksi administratif terhadap perusahaan di tujuh provinsi. Namun, publikasi tersebut belum menjelaskan mengapa tidak ada perusahaan dari Riau dalam daftar tersebut.
Belum dapat dipastikan apakah kondisi ini berkaitan dengan perbedaan tahapan penanganan perkara, hasil pemeriksaan di lapangan, atau faktor lainnya. Penjelasan tersebut memerlukan konfirmasi langsung dari Kementerian Kehutanan dan instansi penegak hukum terkait.
Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap konsesi perkebunan, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya dilakukan di Riau, terutama di wilayah dengan luas kebakaran terbesar.
Dengan luas lahan terbakar yang telah melampaui 20 ribu hektare, masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai perusahaan yang diperiksa, hasil pengawasan, dugaan pelanggaran, serta sanksi yang benar-benar dijatuhkan.
Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman dan operasi modifikasi cuaca. Pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lahan terdampak juga menjadi bagian penting agar kebakaran serupa tidak terus berulang setiap tahun. (Wyu)