STNK Digital Sah Dipakai Saat Razia, Korlantas Sebut Kekuatan Hukumnya Sama

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:23:31 WIB
Korlantas Polri memastikan STNK digital memiliki kekuatan hukum setara STNK fisik.

Korlantas Polri memastikan STNK digital yang diluncurkan Jumat (25/9) punya kekuatan hukum setara STNK fisik. Pengendara yang ketinggalan dokumen fisik bisa menunjukkan versi elektronik dari aplikasi Digital Korlantas saat diperiksa petugas di jalan. STNK fisik tetap wajib dimiliki, karena versi digital berfungsi sebagai salinan, bukan pengganti.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan status hukum STNK digital dalam acara peluncuran di Jakarta. Menurutnya, dokumen elektronik ini mencerminkan data yang sama dengan STNK fisik yang berlaku saat ini.

"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo.

Kekuatan Hukum STNK Digital Saat Pemeriksaan di Jalan

Seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan di lapangan kini bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Digital Korlantas. Pengendara cukup menunjukkan tampilan layar ponsel kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan berlangsung.

Wibowo menjelaskan, pemilik kendaraan dapat mengandalkan versi elektronik ini ketika dokumen fisik tidak bisa dibawa. Alasannya bisa beragam, mulai dari tertinggal di rumah hingga kendala situasi lain di perjalanan.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ungkapnya.

Bukan Pengganti, STNK Fisik Tetap Wajib Dimiliki

STNK digital dan STNK fisik hidup berdampingan. Fungsi versi digital bukan sebagai pengganti, sehingga STNK fisik tetap harus dimiliki setiap pemilik kendaraan.

Pemanfaatan sistem elektronik pada STNK juga membantu petugas di lapangan memperoleh data kendaraan bermotor yang lebih akurat. Verifikasi menjadi lebih praktis dibanding pemeriksaan dokumen cetak.

Cara Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas

Korlantas Polri mengimbau masyarakat mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas untuk memaksimalkan kemudahan akses layanan lalu lintas. Aplikasi ini menjadi kanal tunggal untuk menampilkan STNK digital yang diakui petugas.

Pastikan dokumen yang ditunjukkan benar-benar diunduh dari aplikasi resmi, bukan sekadar foto atau tangkapan layar yang disimpan di galeri ponsel. Pengendara juga disarankan tetap membawa STNK fisik selama masa transisi ini.

Terkini