Dapur MBG Tak Aktif Tak Dapat Insentif Rp 2.000 per Porsi, Ini Kriteria BGN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:03:01 WIB
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan skema insentif dapur SPPG diubah menjadi Rp 2.000 per porsi.

Badan Gizi Nasional resmi mengubah skema insentif untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi program Makan Bergizi Gratis, dari sebelumnya Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi. Aturan baru ini menetapkan bahwa hanya dapur yang benar-benar aktif memasak dan menyalurkan makanan yang berhak menerima insentif, sementara dapur yang libur atau terkena sanksi dipastikan hangus.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Kepala BGN Sudaryono menyebut perombakan dilakukan demi menjaga asas kewajaran, keadilan, serta efisiensi anggaran negara.

Mengapa Skema Insentif Dapur MBG Diubah?

Sudaryono menjelaskan bahwa beban kerja tiap dapur sangat bergantung pada jumlah porsi yang disiapkan. Selama ini, dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda-beda menerima insentif yang sama.

"Sebelumnya masing-masing SPPG itu memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari," ujar Sudaryono melalui akun Instagram miliknya, dikutip Jumat (2/10/2026).

"Itu kemudian kami sesuaikan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan," lanjutnya.

Dapur yang Libur atau Kena Suspend Tidak Dapat Insentif

BGN memperketat syarat pencairan insentif. Dapur SPPG yang mendadak tidak beroperasi tidak akan mengantongi dana tersebut.

Kondisi yang membuat insentif hangus meliputi sanksi pembekuan atau suspend, masa libur sekolah, hingga kondisi darurat seperti bencana alam.

"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," tegas Sudaryono.

Rincian Alokasi Anggaran MBG Rp 15.000 per Porsi

Insentif Rp 2.000 per porsi sebenarnya sudah termasuk dalam total pagu anggaran program MBG senilai Rp 15.000 untuk setiap porsi makanan. Berikut perinciannya:

  • Rp 10.000: Alokasi bahan dan porsi makanan dasar untuk penerima manfaat.
  • Rp 3.000: Biaya operasional dapur, mencakup pengolahan dan distribusi.
  • Rp 2.000: Dana insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi SPPG.

Apa Dampaknya bagi Kualitas Program MBG?

Dengan skema baru berbasis jumlah porsi ini, BGN berharap kualitas serta kepastian distribusi program Makan Bergizi Gratis dapat lebih terpantau dan tepat sasaran.

Dapur yang aktif melayani penerima manfaat akan menerima insentif sesuai kontribusinya. Sementara dapur yang tidak beroperasi tidak lagi menerima dana meski tetap terdaftar sebagai SPPG.

Bagi ibu yang anaknya menerima manfaat program MBG, perubahan ini berdampak langsung pada kepastian layanan di sekolah. Dapur yang dikelola dengan baik dan konsisten beroperasi akan mendapat dukungan anggaran yang sepadan, sehingga pasokan makanan bergizi untuk anak diharapkan lebih stabil.

Terkini