Organda Usul BBM Subsidi 2026 Hanya untuk Angkutan Plat Kuning, Mobil Pribadi Dilarang Isi

Senin, 28 September 2026 | 09:03:31 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyampaikan usulan pembatasan BBM bersubsidi dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta.

Organda mengusulkan penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning, bukan mobil pribadi berplat hitam. Usulan ini disampaikan dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?" di Jakarta. Organda menilai sistem verifikasi saat ini belum tegas memisahkan kendaraan yang berhak dan tidak berhak menerima subsidi.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong pemerintah membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning. Usulan tersebut disampaikan menanggapi kelangkaan dan antrean panjang BBM subsidi yang terus berulang di berbagai daerah. Organda menilai skema penyaluran yang berjalan sekarang belum tepat sasaran dan rentan disalahgunakan.

Alasan Organda Minta Subsidi Dibatasi

Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyatakan persoalan BBM bersubsidi, terutama solar, sudah menimbulkan dampak serius di lapangan. Antrean panjang, keributan antar-pengemudi, hingga korban jiwa disebutnya sebagai akibat dari penyaluran yang tidak terkendali.

"Kami dari pelaku yg jadi masalah besar itu BBM, solar, ini antre, korban jiwa sudah, berantem sering, ribut sering, ini tidak kunjung selesai, kami sudah berbicara kepada semua pihak, termasuk Pertamina Patra Niaga, pola subsidi ini, mohon izin tidak bilang salah, tapi tidak tepat," kata Kurnia dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?"

Kurnia menyoroti kelemahan sistem verifikasi pendaftaran dengan barcode yang berlaku saat ini. Menurutnya, sistem tersebut tidak mewajibkan pemeriksaan rinci dokumen kendaraan seperti keaktifan pajak maupun STNK.

Pelaku Usaha Tertib Pajak Dirugikan

Kondisi verifikasi yang longgar membuat pelaku angkutan umum yang taat perizinan dan pajak harus berebut alokasi BBM bersubsidi dengan pihak yang tidak berhak. Kurnia menegaskan pelaku usaha tertib seharusnya tidak disamakan haknya dengan mereka yang abai kewajiban.

"Kami yang tertib perizinan, bayar pajak, itu sama haknya dengan orang-orang yang abai pada kewajiban, dapat susbidi juga, jadi kalau pemerintah serius dan ingin selesaikan masalah ini, cukup untuk angkutan umum, plat kuning, dan sistem," imbuhnya.

Usulan Integrasi Data Samsat Online

Organda mendorong pemerintah mengintegrasikan sistem pendataan kendaraan dengan data Samsat online. Integrasi itu dinilai perlu agar pemisahan angkutan umum plat kuning dan kendaraan pribadi plat hitam bisa berjalan tegas. Tanpa sistem yang ketat, pembatasan subsidi dianggap sulit diterapkan di lapangan.

Kurnia juga menyebut disparitas harga BBM bersubsidi dan non-subsidi telah menciptakan komoditas baru serta maraknya penjualan eceran ilegal di jalanan. Ia menilai ketegasan pemerintah melalui regulasi yang jelas menjadi kunci menyelesaikan kekacauan penyaluran di tingkat bawah.

"Patra Niaga tidak menjalankan sesuai perpres, kalau negara mau tegas agar tidak terjadi, sistem diubah, putuskan saja kalau BBM susbidi untuk kendaraan umum, titik tanpa koma," tandasnya.

Potensi Penghematan Anggaran Subsidi

Menurut Organda, pembatasan ketat BBM bersubsidi khusus kendaraan umum berplat kuning berpotensi menghemat anggaran subsidi negara dalam jumlah besar. Penghematan itu disebut dapat dialihkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi sarana angkutan umum.

"Jangan sampai menguji moral hazard, apalagi ini bisa menghemat BBM, percepatan angkutan umum, subsidi bisa dialihkan ke sana," imbuhnya.

Status Usulan: Masih Sebatas Dorongan, Belum Keputusan Pemerintah

Usulan Organda ini belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah belum mengumumkan perubahan aturan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk soal pembatasan berdasarkan warna plat kendaraan. Masyarakat yang ingin mengetahui aturan terbaru dapat memantau kanal resmi Kementerian ESDM, Pertamina, atau Pertamina Patra Niaga.

Pemilik kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem subsidi dapat memeriksa status dan ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi Pertamina. Pastikan tidak memberikan data kendaraan kepada pihak tidak resmi yang menjanjikan kemudahan pendaftaran. Pengaduan terkait penyaluran BBM bersubsidi bisa disampaikan ke call center Pertamina atau kanal pengaduan Kementerian ESDM.

Terkini