Apple belum mengumumkan jadwal penjualan resmi iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Indonesia, sehingga sebagian calon pembeli memilih membeli dari luar negeri. Perangkat yang dibawa masuk wajib melewati pendaftaran IMEI sekaligus pembayaran bea masuk dan pajak impor bila nilainya melebihi batas pembebasan. Berikut alur dan komponen biaya yang perlu disiapkan sebelum membawa pulang unit baru tersebut.
Bea Cukai membuka jalur deklarasi bagi penumpang yang membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet hasil pembelian dari luar negeri. Prosesnya dilakukan lewat sistem All Indonesia, dengan data diri dan informasi penerbangan diisi melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id.
Pada bagian Customs Declaration, pelancong memilih "Yes" untuk melaporkan perangkat yang dibawa. Setelah tiba di Indonesia, unit yang akan didaftarkan IMEI dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai bersama paspor dan boarding pass asli.
Kenapa iPhone 18 Pro Belum Dijual Resmi di Indonesia
Apple baru saja merilis lini iPhone terbaru, tetapi belum ada pengumuman jadwal penjualan untuk pasar Tanah Air. Kondisi ini membuat jalur pembelian dari luar negeri jadi opsi yang banyak dipertimbangkan calon pembeli.
Membeli di luar negeri bukan berarti bebas biaya. Perangkat tetap dikenakan kewajiban pendaftaran IMEI serta bea masuk dan pajak impor apabila nilai barang melebihi batas pembebasan yang berlaku.
Alur Pendaftaran IMEI di Bandara
- Isi data diri dan informasi penerbangan melalui allindonesia.imigrasi.go.id.
- Pada bagian Customs Declaration, pilih "Yes" untuk melaporkan telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli dari luar negeri.
- Setibanya di Indonesia, bawa perangkat ke Pos Pelayanan Bea Cukai.
- Serahkan paspor dan boarding pass asli kepada petugas.
- Petugas memproses pendaftaran IMEI sekaligus menghitung dan memungut bea masuk serta pajak impor.
Komponen Biaya yang Dihitung Petugas
Bea Cukai menghitung kewajiban impor berdasarkan nilai pabean perangkat, bukan harga yang tercantum di etalase toko. Nilai pabean ini menjadi dasar perhitungan bea masuk, lalu dilanjutkan dengan pajak impor seperti PPN dan PPh.
Besaran akhirnya bergantung pada harga unit yang dibeli dan batas pembebasan yang berlaku saat kedatangan. Karena itu, dua pembeli dengan model iPhone berbeda bisa menerima tagihan yang tidak sama meski membeli di negara yang sama.
Deklarasi Sebelum Terbang, Bukan Sesudah
Pengisian Customs Declaration sebaiknya diselesaikan sebelum mendarat. Petugas di bandara hanya memproses pelaporan yang sudah tercatat di sistem, sehingga penumpang yang belum mengisi formulir berisiko mengantre lebih lama.
Simpan bukti pembelian perangkat selama perjalanan. Dokumen ini membantu petugas memverifikasi nilai barang saat penghitungan bea masuk dan pajak impor dilakukan.
Pertimbangan Sebelum Membeli dari Luar Negeri
Selisih harga di luar negeri sering jadi alasan utama, tetapi hitungan bea masuk dan pajak bisa memangkas keuntungan tersebut. Bandingkan total biaya perangkat ditambah kewajiban impor dengan harga pasar lokal begitu Apple merilis jadwal resminya.
Untuk pengguna yang butuh perangkat segera, jalur impor pribadi tetap bisa ditempuh asal seluruh kewajiban deklarasi dipenuhi. Bagi yang tidak terburu-buru, menunggu pengumuman resmi Apple Indonesia biasanya lebih sederhana karena IMEI sudah terdaftar dan garansi berlaku resmi.