AP3KI Tolak Tes Ulang PPPK Jadi PNS, Minta Pengakuan Masa Bakti

Rabu, 16 September 2026 | 09:18:01 WIB
Pengurus pusat AP3KI menyatakan penolakan terhadap mekanisme tes ulang bagi PPPK yang akan beralih menjadi PNS.

Penolakan tegas datang dari pengurus pusat AP3KI, Ahmad Saifudin. Ia menilai mekanisme tes ulang tidak relevan karena para pegawai telah melewati berbagai tahap seleksi ketat saat pertama kali diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK penuh waktu.

Alasan Penolakan Mekanisme Seleksi Ulang

Ahmad Saifudin menyatakan bahwa proses rekrutmen sebelumnya sudah cukup membuktikan kompetensi pegawai. "PPPK penuh waktu itu sudah tes berkali-kali, buat apa tes lagi," ujar Ahmad dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut menekankan rasa frustrasi terhadap potensi pemborosan waktu dan tenaga jika prosedur lama harus diulang tanpa mempertimbangkan rekam jejak kinerja yang ada. Bagi banyak anggota asosiasi, hal ini juga memicu kecurigaan adanya permainan kepentingan dalam desain kebijakan transisi status kepegawaian.

Usulan Alternatif dari AP3KI

Sebagai jalan tengah, AP3KI mengusulkan skema peralihan yang lebih menghargai loyalitas dan pengalaman kerja. Mereka meminta agar pengangkatan PPPK menjadi PNS dilakukan dengan menimbang tiga faktor utama:

  • Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dokumen dan legalitas status kepegawaian saat ini.
  • Masa Pengabdian: Durasi kerja aktif sebagai PPPK penuh waktu yang telah berjalan.
  • Pengalaman Kerja: Kompetensi teknis yang terbukti selama menjalankan tugas harian di instansi pemerintah.

Konteks Kebijakan Transisi Status

Wacana tes ulang muncul di tengah upaya pemerintah menyelaraskan regulasi kepegawaian nasional. Tujuannya adalah memastikan standar kompetensi PNS tetap terjaga meski sumber daya manusia berasal dari jalur kontrak atau perjanjian kerja.

Namun, usulan AP3KI menyoroti aspek efisiensi anggaran negara. Mengulang tes berskala nasional untuk ratusan ribu pegawai dianggap akan membebani kas daerah maupun pusat, sementara hasil akhirnya diprediksi sama karena peserta merupakan orang-orang yang sudah teruji.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari kementerian terkait mengenai apakah usulan penghapusan tes kompetensi berbasis materi akademik akan diterima sepenuhnya. Dialog antara perwakilan asosiasi dan pemegang kebijakan masih terus berlangsung.

Terkini