Isu Beli BBM Subsidi Harus Tunjukkan STNK, Pertamina Pastikan tak Berlaku

Sabtu, 05 September 2026 | 07:25:31 WIB
Pertamina Patra Niaga membatalkan wacana kewajiban pengecekan STNK untuk pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan.

PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan wacana kewajiban pengecekan STNK untuk pembelian BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah perusahaan mengevaluasi respons dan masukan masyarakat yang menolak rencana tersebut karena dianggap menyulitkan konsumen.

Kronologi Pembatalan dan Respons Resmi Pertamina

Wacana ini berawal dari rencana Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang ingin menerapkan pengecekan STNK sebagai mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi. Rencana tersebut sempat dijadwalkan mulai berlaku pada 15 September 2026.

Namun, setelah melalui evaluasi dan mendengar keresahan publik, langkah itu dianulir. Hal ini ditegaskan langsung oleh VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangan resminya pada Jumat (4/9).

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," ujar Kitty.

Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Tetap Berjalan

Meski kewajiban menunjukkan STNK batal, Pertamina menegaskan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk merancang mekanisme pengawasan yang lebih tepat.

Salah satu instrumen yang masih digunakan adalah sistem digital QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Teknologi ini dirancang untuk memastikan BBM subsidi hanya diterima oleh masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina juga memantau potensi penyalahgunaan melalui sistem digital. Pengawasan meliputi deteksi transaksi berulang yang tidak wajar, evaluasi berkala terhadap lembaga penyalur, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Yang Perlu Diketahui Konsumen BBM Subsidi

Bagi masyarakat yang selama ini bertanya-tanya mengenai aturan pembelian BBM subsidi, berikut poin penting yang perlu dipahami:

  • Kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi tidak berlaku secara nasional.
  • Rencana penerapan aturan serupa di Sumatera Selatan telah resmi dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga.
  • Masyarakat tetap diwajibkan mengikuti ketentuan pembelian BBM subsidi yang berlaku saat ini, seperti aturan kuota dan jenis kendaraan yang berhak.
  • Pertamina akan terus mengawasi penyaluran BBM subsidi melalui sistem digital dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, bukan dengan menyulitkan konsumen di pompa bensin.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembelian BBM subsidi dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina atau situs web BPH Migas. Pastikan untuk selalu memeriksa sumber informasi terpercaya agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu kebenarannya.

Terkini