PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempercepat proses legalisasi tambang emas rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas memiliki ruang untuk bekerja secara legal, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, percepatan penerbitan IPR juga terus didorong Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Dorongan tersebut muncul di tengah gencarnya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.
"Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan," kata Ismon, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ismon, legalisasi bukan berarti masyarakat nantinya bisa melakukan aktivitas pertambangan secara bebas.
Tambang rakyat tetap harus memenuhi berbagai persyaratan. Mulai dari administrasi, teknis pertambangan, keselamatan kerja hingga standar lingkungan.
Melalui skema IPR, aktivitas pertambangan masyarakat juga diharapkan lebih mudah didata, diawasi dan dikendalikan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan tanpa mengorbankan lingkungan, terutama sungai yang selama ini terdampak aktivitas PETI.
Percepatan IPR ini dilakukan di tengah operasi besar-besaran kepolisian memberantas tambang emas ilegal di Kuansing.
Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi sebelumnya menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari.
Hasilnya, sebanyak 436 rakit PETI dimusnahkan dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang ditemukan melakukan penambangan di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemodal dan membiayai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penyisiran kembali dilakukan di lima lokasi di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Senin (10/8/2026).
Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Rakit-rakit tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Di tengah penindakan tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebelumnya meminta agar pemberantasan PETI tidak berhenti pada langkah hukum.
Pemerintah juga diminta menyiapkan solusi bagi masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan perekonomiannya dari aktivitas pertambangan emas.
Salah satu jalan yang didorong adalah memberikan ruang pertambangan rakyat secara legal, terkontrol dan ramah lingkungan.
Pemprov Riau pun menargetkan IPR menjadi jalan keluar agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dapat ditekan.
Dengan skema tersebut, aktivitas tambang emas rakyat di Kuansing nantinya diharapkan tidak lagi berjalan tanpa aturan. Pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap lokasi, tata cara penambangan hingga dampaknya terhadap lingkungan. (Dil)