Viral Freestyle di Jalan Raya, Wanita Pekanbaru Berakhir di Kantor Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:18:19 WIB

PEKANBARU – Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang wanita mengendarai sepeda motor di jalan raya Kota Pekanbaru viral di media sosial. Dalam rekaman yang diduga diambil pada malam hari itu, wanita tersebut melakukan aksi freestyle yang sangat membahayakan. Ia terlihat berbaring di atas jok sepeda motor saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

Aksi tersebut sontak menyita perhatian warganet. Banyak yang mengecam perilaku pengendara itu karena dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Video itu pun dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.

Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengendara yang terekam dalam video. Hasil penelusuran mengarah kepada seorang wanita berinisial NA (20), warga Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio BW Wicaksana mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah video itu menjadi perhatian masyarakat.

"Setelah videonya viral, tim Satlantas Polresta Pekanbaru langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku. Yang bersangkutan berinisial NA (20), warga Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," kata Satrio.

Setelah identitasnya dipastikan, petugas kemudian menjemput NA dan membawanya ke Polresta Pekanbaru. Proses tersebut dilakukan dengan didampingi kedua orang tuanya.

Di hadapan petugas, NA dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukannya. Polisi kemudian memberikan sanksi tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami sudah menemukan pelaku dan memberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Satrio.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sepeda motor yang digunakan NA memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang biasa dikenal sebagai knalpot barong. Karena itu, petugas mewajibkan NA mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar.

"Dia juga diminta mengganti knalpot karena menggunakan knalpot barong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," jelasnya.

Satrio menegaskan, aksi seperti yang dilakukan NA sangat berbahaya dan tidak boleh ditiru. Selain melanggar aturan lalu lintas, aksi freestyle di jalan umum berpotensi memicu kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, NA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat video tersebut. Ia juga menyatakan menerima sanksi yang diberikan kepolisian.

"Saya memohon maaf atas kegaduhan akibat video yang saya lakukan beberapa hari lalu. Saya menerima konsekuensi atas perbuatan saya berupa tilang," ujar NA.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Polresta Pekanbaru serta kedua orang tuanya yang ikut terdampak akibat perbuatannya.

"Saya juga meminta maaf kepada Polresta Pekanbaru dan kedua orang tua saya atas perilaku dan tindakan yang saya lakukan. Saya menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya. (Dil)

Terkini