Buang Sampah Sembarangan, 29 Warga Pekanbaru Kena Denda Rp 11,95 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:31:27 WIB

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Kebiasaan membuang sampah sembarangan mulai berujung sanksi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 29 warga di Pekanbaru terjaring Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Puluhan pelanggar tersebut kedapatan membuang sampah tidak sesuai ketentuan di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Dari penindakan itu, total denda yang dikenakan mencapai Rp11,95 juta. Seluruh uang hasil denda langsung masuk ke kas daerah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, penindakan dilakukan terhadap masyarakat maupun badan usaha yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Penindakan pelanggar Perda No. 8 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," kata Reza, Rabu (15/7/2026).

Menurut Reza, total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp11.950.000.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," jelasnya.

Penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Warga diminta ikut menjaga kebersihan lingkungan dan menaati aturan pengelolaan sampah.

Terlebih, saat ini sudah terdapat Lembaga Pengelola Sampah (LPS) resmi yang dapat melayani pengelolaan maupun pengangkutan sampah masyarakat.

"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," pungkas Reza. (***)

Terkini