Razia Pajak Kendaraan Digelar di Pekanbaru, Puluhan Kendaraan Menunggak PKB Terjaring

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20:42 WIB

PEKANBARU – Razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Pekanbaru. Dalam Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ops Tib PKB) yang berlangsung Senin (6/7/2026), puluhan kendaraan kedapatan menunggak pajak dan sebagian pengendara langsung memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk melunasi kewajibannya di lokasi.

Razia dilaksanakan di dua titik, yakni kawasan Pasar Tangor, Kecamatan Kulim, dan Jalan Lintas Pekanbaru–Sumatera Utara, wilayah Rumbai. Kegiatan melibatkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Jasa Raharja, serta sejumlah UPT Pengelolaan Pendapatan.

Selama razia, petugas memeriksa sebanyak 65 kendaraan, terdiri dari 35 kendaraan di wilayah Simpang Tiga dan 30 kendaraan di Rumbai.

Hasilnya, di lokasi Simpang Tiga ditemukan 31 kendaraan yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) telah habis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 pemilik kendaraan langsung membayar tunggakan melalui layanan Samsat Keliling yang disiagakan di lokasi razia.

Selain itu, petugas juga menerbitkan 11 notice Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai tindak lanjut administrasi. Sementara lima kendaraan lainnya diketahui tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan razia tidak hanya bertujuan menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan pembayaran di tempat.

"Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling. Harapannya, masyarakat dapat langsung memanfaatkan layanan tersebut sehingga kewajiban pajaknya dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat," ujar Ninno.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena layanan Samsat Keliling disiapkan untuk mempermudah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Bapenda Riau menyatakan operasi serupa akan terus dilaksanakan di berbagai daerah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (***)

Terkini