Mendagri Puji Kinerja Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Berhasil Dongkrak PAD Tembus Rp1,2 Triliun

Senin, 18 Mei 2026 | 20:45:42 WIB

PEKANBARU – Di tengah tantangan efisiensi anggaran dan tekanan fiskal yang dihadapi banyak daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru justru mencatatkan capaian membanggakan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melonjak signifikan hingga menembus Rp1,2 triliun dalam setahun.

Keberhasilan tersebut bahkan mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kota Pekanbaru dinilai berhasil meningkatkan PAD secara signifikan, menyelesaikan utang lama, serta mengubah kondisi defisit anggaran menjadi surplus, sehingga layak dijadikan role model nasional dalam tata kelola keuangan daerah.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, berbagai strategi diterapkan untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Mulai dari optimalisasi pajak daerah, digitalisasi pelayanan publik, hingga penguatan pengawasan guna mencegah kebocoran pendapatan.

Hasilnya, PAD Pekanbaru yang sebelumnya berada di kisaran Rp800 miliar kini melonjak hingga mencapai Rp1,2 triliun.

Agung Nugroho mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perubahan paradigma pelayanan yang lebih memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Prinsip dasarnya adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar proses administrasi tidak lagi dianggap sebagai beban yang rumit. Dengan mempermudah akses, masyarakat secara otomatis menjadi lebih kooperatif dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Agung.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan perpajakan.

Salah satu kebijakan yang terbukti efektif adalah pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan berhasil mendorong peningkatan pembayaran pajak lebih awal.

"Ternyata ketika masyarakat diberikan kemudahan dan insentif, tingkat kepatuhan mereka meningkat. Ini menjadi salah satu faktor penting yang mendongkrak penerimaan daerah," katanya.

Pada tahun 2026, Pemko Pekanbaru memberikan berbagai stimulus dan keringanan PBB-P2 melalui program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda. Kebijakan tersebut diterapkan secara otomatis untuk kategori tertentu maupun melalui penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.

Stimulus berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sementara itu, diskon hingga 100 persen diberikan kepada objek pajak tertentu dengan ketetapan rendah, seperti objek pajak di bawah Rp100 ribu.

Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga memberikan berbagai insentif lainnya, termasuk diskon PBB bagi para pensiunan dan sejumlah kategori wajib pajak tertentu.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda yang menumpuk.

"Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus insentif kepada masyarakat. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai fasilitas umum lainnya," jelas Agung.

Untuk mendukung program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran berbasis digital.

Saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Masyarakat juga tetap dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda.

Selain sektor perpajakan, Pemko Pekanbaru juga melakukan pembenahan besar-besaran pada sektor perizinan untuk mendukung pertumbuhan investasi.

Agung menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memangkas berbagai prosedur birokrasi yang dianggap menghambat, terutama dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proses yang kini lebih cepat, transparan, dan sederhana membuat para pelaku usaha semakin terdorong untuk mengurus legalitas bangunan dan menjalankan investasi di Kota Pekanbaru.

"Kita ingin semua pelayanan berjalan cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit. Ketika investasi tumbuh, maka ekonomi bergerak dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.

Lonjakan PAD Pekanbaru juga didukung oleh pertumbuhan sejumlah sektor potensial lainnya yang terus menunjukkan tren positif, seperti pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, hingga kontribusi dari pajak opsen.

Sinergi antara kemudahan pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem, serta pengawasan yang lebih ketat telah menjadikan sektor-sektor tersebut sebagai sumber pendapatan yang stabil bagi Kota Pekanbaru.

Dengan capaian PAD yang menembus Rp1,2 triliun dan pengelolaan fiskal yang semakin sehat, Pekanbaru kini menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil membuktikan bahwa peningkatan pendapatan dapat dicapai melalui pelayanan yang baik, inovasi, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berpihak kepada masyarakat. (Adv)

Terkini