Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Riau Berpeluang Bawa Pulang Motor hingga Emas

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03:07 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026”. Program ini menjadi langkah baru untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberi penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang fokus pada pemutihan denda pajak, tahun ini Pemprov Riau memilih pendekatan baru: memberikan reward langsung kepada wajib pajak yang disiplin.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyebut kebijakan ini sebagai upaya membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sasarannya adalah pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat BM yang terdaftar di seluruh Samsat wilayah Riau.

Menariknya, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak perlu mendaftar secara manual. Mereka otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat.

Program ini dibagi dalam dua periode dengan hadiah yang menggiurkan. Pada periode pertama, 1 hingga 31 Maret 2026, wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April.

Sementara itu, periode kedua yang berlangsung dari 1 April hingga 30 Juni 2026 menawarkan hadiah lebih besar. Mulai dari emas batangan hingga sepeda motor.

Rinciannya, tersedia grand prize berupa emas batangan 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha sebagai hadiah utama, serta dua unit sepeda motor Honda untuk hadiah kedua. Selain itu, ada juga logam mulia masing-masing 2,5 gram dan 1 gram.

Bahkan, masyarakat yang jatuh tempo pajaknya setelah periode program tetap bisa ikut serta, dengan cara melakukan pembayaran lebih awal.

Untuk memastikan program berjalan adil, Bapenda menetapkan sejumlah syarat. Wajib pajak harus memiliki STNK dan bukti pelunasan (TBPKP) yang sah selama periode program, serta tidak memiliki tunggakan pajak, baik tahun berjalan maupun sebelumnya. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Drive Thru, hingga aplikasi Signal.

Guna menjaga transparansi, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka menggunakan data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis di sistem.

“Pengundian akan disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi, serta disaksikan notaris, kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,” tegas Ninno.

Dengan program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat—bukan karena takut denda, tetapi karena terbiasa disiplin dan juga berpeluang membawa pulang hadiah menarik. (***)

Terkini