JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. "Iya benar," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026) malam.
Budi menjelaskan, penetapan Marjani menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang seiring temuan fakta dan bukti baru.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” jelas Budi.
Sementara itu, penyidikan terhadap Abdul Wahid sendiri telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Abdul Wahid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Pekerjaan Umum dan Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pekanbaru pada 3 November 2025. Ketika itu ada 10 orang yang terjaring dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, sebagai tersangkan. Sementara enam orang lainnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 5 November 2025, menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***