Mudik Lebaran 2026: Truk Besar Dilarang Melintas di Sejumlah Tol Trans Sumatera Mulai 13 Maret

Senin, 09 Maret 2026 | 13:11:27 WIB

JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan serta menjaga kelancaran lalu lintas.

Beberapa ruas tol yang terdampak kebijakan tersebut antara lain Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik.

“Penerapan pembatasan ini merupakan dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).

Pembatasan operasional tersebut akan berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalan nasional dan arteri sesuai kebijakan pemerintah.

Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan. Di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta barang kebutuhan pokok.

Namun kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut wajib dilengkapi dokumen muatan resmi dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Dokumen itu juga harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai kanal informasi, mulai dari media sosial, media massa, radio, hingga pemasangan imbauan di akses masuk tol. Hal ini dilakukan agar pengemudi, terutama sopir truk, mengetahui aturan tersebut sebelum memasuki jalan tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. (***)

Terkini