PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau merespons penolakan warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, terhadap rencana relokasi masyarakat eks kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian. Pemprov menegaskan, persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang memerlukan validasi dan evaluasi menyeluruh.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan penolakan warga Cerenti menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan kejelasan status lahan serta riwayat kerja sama antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya memang ada kerja sama. Namun saat pendataan, kerja sama tersebut tidak pernah disampaikan,” ujar Syahrial.
Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pendataan penguasaan lahan. Riwayat kerja sama yang pernah terjadi tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.
“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tidak ada konfirmasi bahwa di situ pernah ada kerja sama dengan masyarakat,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Riau menyiapkan langkah mediasi dan pembahasan bersama guna memastikan hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi.
“Ini akan kita tindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama,” kata Syahrial.
Dalam upaya pemulihan kawasan TNTN, Pemprov Riau juga telah mengidentifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, penguasaan lahan terbagi dalam dua kelompok, yakni sekitar 50 ribu hektare dan 30 ribu hektare.
“Dari 80 ribuan hektare itu, ada dua sumber penguasaan, sekitar 50.000 dan 30.000 hektare,” ujarnya.
Syahrial menjelaskan, sekitar 50 ribu hektare di antaranya telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan lahan non-sawit. Penataan akan dimulai dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.
“Kita mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit kita dahulukan,” katanya.
Ia menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi semula. Sementara lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh kawasan konservasi harus dikembalikan ke fungsinya. Lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang akan dicarikan relokasinya,” tegasnya.
Terkait mekanisme pengelolaan lahan, Syahrial menyebutkan adanya skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Kehutanan, dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.
“Melalui mekanisme HKm, ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang terus kita hitung ulang dan validasi sesuai data kepemilikan,” ujarnya.
Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak mengalami perubahan agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran di kemudian hari.
“Harapannya data awal ini tidak berubah, tidak ada penambahan. Itu yang terus kita mitigasi,” pungkas Syahrial. (***)