PEKANBARU — Harapan para pecinta lingkungan agar jutaan hektare kebun kelapa sawit hasil sitaan pemerintah dikembalikan menjadi kawasan hutan kian memudar. Pasalnya, pemerintah justru membuka jalan pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit sitaan tersebut melalui aturan baru yang dinilai kontroversial.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 terkait perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan, dan perubahan fungsi kawasan hutan.
Dalam Pasal 326A ayat (1) disebutkan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan hasil penguasaan kembali dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa pelepasan tersebut dilakukan terhadap kawasan hutan yang telah diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan ini menuai kritik keras dari Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sawitku Masa Depanku (DPP-SAMADE), Abdul Aziz. Ia menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan narasi awal pemerintah yang menyebut penyitaan kebun sawit dilakukan demi pemulihan kawasan hutan.
“Ini kezaliman yang sangat luar biasa. Awalnya publik diyakinkan bahwa kebun sawit yang disangkakan berada di kawasan hutan akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan. Faktanya, justru diubah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL),” kata Aziz, Minggu (28/12/2025).
Menurut Aziz, dukungan publik terhadap penyitaan kebun sawit muncul karena adanya dalih penyelamatan lingkungan. Namun dengan terbitnya Permenhut tersebut, ia menilai telah terjadi pembohongan publik.
Meski pemerintah menyebut kawasan yang dilepas merupakan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP), Aziz menilai dampaknya tetap besar. Dari total sekitar 4,08 juta hektare kebun sawit sitaan, ia memperkirakan sedikitnya 2 juta hektare kawasan hutan berpotensi dilepaskan.
“Itu jumlah yang sangat besar. Dan pelepasan ini tetap ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Meski BUMN, tetap saja orientasinya bisnis. Apakah bisnis lebih penting dibanding penyelamatan lingkungan?” ujarnya.
Aziz juga mempertanyakan penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang baru berdiri, sebagai pengelola kebun sawit sitaan. Ia menyebut di lapangan perusahaan tersebut tidak mengelola langsung, melainkan melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan pihak lain.
“Akibat KSO ini justru muncul banyak persoalan, bahkan sampai terjadi konflik berdarah. Kalau akhirnya kawasan hutan dilepas, kenapa tidak pelaku usaha lama saja yang mengelola? Mereka sudah bertahun-tahun mengajukan pelepasan tapi tak pernah digubris,” katanya.
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Sepihak
Lebih lanjut, Aziz menilai penetapan kawasan hutan terhadap lahan sawit masyarakat dan pelaku usaha selama ini hanya berdasarkan klaim sepihak. Ia menyebut Kementerian Kehutanan hanya menunjukkan peta kawasan hutan tanpa pernah membuka bukti proses pengukuhan kawasan secara lengkap.
Padahal, Pasal 22 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan mengamanatkan penyelesaian hak-hak pihak ketiga dalam proses penataan batas kawasan hutan. Menurut Aziz, seharusnya terdapat Berita Acara Tata Batas (BATB) yang ditandatangani seluruh pihak berbatasan.
“Kalau proses pengukuhan dilakukan benar, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan hingga penetapan, tidak akan ada hak masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Denda Dinilai Tidak Masuk Akal
Aziz juga mengkritik besaran denda administratif yang dibebankan kepada pelaku usaha sawit. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, denda ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun produksi.
“Kalau kebun sudah produksi 10 tahun, dendanya Rp250 juta per hektare. Kalau 100 hektare, Rp25 miliar. Sudah lahannya disita, didenda pula. Ini membunuh pelaku usaha,” katanya.
Ia juga menilai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuat pelaku usaha tidak memiliki ruang pembelaan yang adil. “Semua aparat ada di dalam satgas. Ke mana masyarakat harus mengadu?” ujarnya.
Sementara itu, menurut Aziz, hasil kebun sawit sitaan yang dikelola BUMN hingga kini tidak transparan. Ia mempertanyakan ke mana aliran dana dari hasil produksi kebun tersebut.
“Kalau satu hektare menghasilkan Rp2 juta per bulan, dari 1,5 juta hektare saja selama enam bulan sudah Rp18 triliun. Uang itu di mana?” katanya.
Dinilai Tidak Berpihak pada Rakyat
Aziz menilai kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk BUMN semakin menunjukkan ketidakberpihakan negara kepada rakyat. Ia menyebut tidak ada satu pun lahan sitaan yang dikembalikan kepada masyarakat adat atau masyarakat tempatan.
“Kalau 4 juta hektare lahan sitaan dibagikan kepada rakyat, dua juta kepala keluarga bisa hidup lebih baik. Tapi yang terjadi justru lahan diserahkan ke perusahaan plat merah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti nasib lahan masyarakat, termasuk eks-transmigrasi, yang hingga kini sulit dilepaskan dari kawasan hutan meski telah dikelola jauh sebelum penetapan kawasan.
Sebagai penutup, Aziz meminta agar Permenhut Nomor 20 Tahun 2025 dibatalkan dan pemerintah membentuk tim independen untuk meninjau ulang penetapan kawasan hutan.
“Kalau memang itu kawasan hutan, kembalikan saja menjadi hutan. Jangan justru diputihkan demi kepentingan bisnis,” pungkasnya.***/(man)