2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:27:48 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi melantik sebanyak 2.505 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu (24/12/2025). Pelantikan dipusatkan di landasan helikopter Kompleks Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dari total PPPK yang dilantik, terdiri atas 593 guru, 300 tenaga kesehatan, dan 1.612 tenaga teknis. Seluruh peserta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam pelayanan publik.

SF Hariyanto mengingatkan seluruh PPPK agar bekerja profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi integritas. Ia juga menegaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun, sehingga kinerja menjadi faktor utama keberlanjutan kontrak kerja.

Selain itu, para PPPK didorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, termasuk melalui pendidikan lanjutan, guna mendukung kualitas pelayanan pemerintahan daerah.

Rekam Jejak Pelantikan PPPK Pemprov Riau

Sebelum pelantikan 2.505 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Provinsi Riau juga telah melantik lebih dari 5.000 PPPK Penuh Waktu dalam beberapa tahap. 

Salah satu pelantikan terbesar digelar di Stadion Utama Riau, yang melibatkan ribuan tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Pelantikan di Stadion Utama Riau tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Riau dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN serta memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor strategis.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu

- Bekerja dengan jam kerja penuh seperti ASN pada umumnya

- Menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan PPPK penuh

- Masa kontrak umumnya lebih panjang dan stabil

- Memiliki beban kerja penuh sesuai formasi jabatan

PPPK Paruh Waktu

- Bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi

- Penghasilan disesuaikan dengan durasi dan beban kerja

- Kontrak kerja dievaluasi setiap tahun

- Menjadi skema transisi bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi

Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi penataan pegawai sekaligus memberi kepastian status bagi tenaga honorer, sembari tetap menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. *** (dil)

Terkini