PEKANBARU — Proses panjang penetapan upah minimum tahun 2026 di Provinsi Riau akhirnya tuntas. Setelah melalui pembahasan alot di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral resmi ditetapkan dan diumumkan sehari jelang batas akhir penetapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan seluruh keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah panjang yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam sidang dewan pengupahan.
“Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral. Semuanya diputuskan melalui sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau,” ujar Roni, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, perjalanan penetapan UMK dimulai dari pembahasan di masing-masing kabupaten dan kota. Di tingkat daerah, rapat berlangsung cukup panjang karena setiap pihak menyampaikan kepentingan dan kondisi ekonomi setempat.
“UMK ini berangkat dari kabupaten/kota. Di sana pembahasannya cukup panjang, karena harus menyesuaikan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup pekerja. Setelah selesai di daerah, hasilnya diserahkan ke provinsi untuk dibahas kembali dengan dewan pengupahan di tingkat provinsi setelah itu hasilnya baru diserahkan ke pak Plt Gubernur untuk disahkan,” jelasnya.
Menurut Roni, dinamika pembahasan hampir terjadi di seluruh daerah. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah membuat penetapan UMK tidak bisa disamaratakan.
“Tidak mudah menyatukan pandangan. Tapi semua sepakat berpegang pada regulasi. Kita mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau naik sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK 12 kabupaten/kota di Riau Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
- Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
- Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
- Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
- Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
- Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
- Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.
Selain UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 untuk sejumlah sektor strategis, seperti migas, pertanian dan perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga industri kertas dan turunannya.
Penetapan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik kerja khusus.
Roni Rahmat berharap keputusan ini dapat menjadi titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Riau.
“Kami berharap ini menjadi keputusan yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” pungkasnya. (***)