UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Tembus Rp3,9 Juta

Ahad, 21 Desember 2025 | 16:34:14 WIB

KUANSING - Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,95 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kuansing 2026 ditetapkan menjadi Rp3.949.466.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Telukkuantan,Jumat (19/12/2025).

Penetapan UMK 2026 mengacu pada kebijakan pengupahan nasional dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagai faktor penyesuaian kesejahteraan pekerja. Dalam rapat tersebut, nilai alfa akhirnya disepakati sebesar 0,6 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Kuansing yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, mengatakan proses perumusan UMK berlangsung melalui dialog yang konstruktif antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Kondusivitas iklim usaha tetap menjadi perhatian, seiring dengan upaya memastikan upah yang layak bagi pekerja,” ujarnya dikutip dari cakaplah.com

Ia menjelaskan, pembahasan sempat diwarnai perbedaan pandangan terkait besaran nilai alfa. Perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan nilai alfa 0,5 persen dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan 0,7 persen dengan alasan meningkatnya kebutuhan hidup layak di Kuantan Singingi.

“Melalui fasilitasi pemerintah daerah, seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai tengah sebesar 0,6 persen,” jelas Jhon.

Dengan besaran kenaikan tersebut, UMK Kuansing 2026 naik sekitar Rp257 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Kuansing tercatat sekitar Rp3.692.000, sehingga mengalami kenaikan nominal Rp257.466 pada tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuantan Singingi, Jon Hendri, mengapresiasi proses musyawarah dalam penetapan UMK 2026. Menurutnya, keputusan ini berdampak langsung terhadap seluruh buruh dan pekerja di daerah.

“Keputusan UMK ini berimplikasi kepada seluruh buruh dan pekerja di Kuantan Singingi. Kami menghargai upaya semua pihak dalam dewan pengupahan yang telah berproses secara maksimal,” kata Jon Hendri.

Ia mengakui, metode penghitungan pengupahan tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat melalui rumusan baru Kementerian Ketenagakerjaan memang membatasi ruang kenaikan upah dibandingkan pola perhitungan sebelumnya. FSPMI sendiri sebelumnya mengusulkan kenaikan upah di kisaran 8,5 hingga 10 persen.

“Namun dalam keterbatasan formula yang ada, Kuantan Singingi masih mampu menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,95 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Jon Hendri menegaskan serikat pekerja masih berharap adanya penguatan kebijakan pengupahan di tingkat daerah melalui pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSP), khususnya untuk sektor perkebunan yang menjadi sektor dominan di Kuantan Singingi.

“UMK telah disepakati. Selanjutnya hasil rapat ini akan disampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi untuk diteruskan kepada Gubernur Riau. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengusulan UMSP sektor perkebunan sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja,” katanya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 di Provinsi Riau baru tiga daerah yang telah menetapkan UMSP, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kota Dumai. Keberadaan UMSP di daerah tersebut dinilai mampu mendorong struktur pengupahan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sektor unggulan daerah.

“Ke depan, kami berharap kebijakan pengupahan di Kuantan Singingi semakin memperkuat kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi daerah,” pungkasnya. (***)

Terkini