Plt Gubernur Riau Hormati Langkah KPK, Dukung Pemberantasan Korupsi di Riau

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:00:10 WIB

PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang tengah melakukan penegakan hukum di Provinsi Riau. 

Menurutnya, sikap terbuka terhadap pengawasan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan tadi pagi. Keterbukaan dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar SF Hariyanto.

Terkait pernyataan Juru Bicara KPK mengenai pengamanan sejumlah uang dan dokumen dari kediamannya, Hariyanto menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan. 

Ia memastikan temuan itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tersangka lainnya.

“Seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK, semua temuan tentu akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah, kami bekerja sesuai aturan. Kalau tidak berbuat salah, tidak ada alasan untuk takut diawasi KPK. Justru pengawasan ini harus didukung agar praktik korupsi tidak terulang,” tegas mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dengan modus setoran atau “jatah” dari sejumlah kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP untuk Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar. (***)

Terkini